Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supir Hakim Setyabudi Diperiksa KPK di Bandung

Kompas.com - 16/04/2013, 14:50 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua saksi terkait kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono, Selasa (16/4/2013).

Menurut keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Bandung Joko Indiarto, dua saksi yang diperiksa KPK hari ini di Mabes Sabhara Jalan Ahmad Yani Kota Bandung adalah supir dari hakim Setyabudi yang bernama Rahmat dan Kepala Urusan Kepegawaian Pengadilan Negeri Bandung Wawan Setiawan.

"Hari ini memang ada pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Pemanggilannya untuk supir dan KAUR Kepegawaian PN Bandung," kata Joko saat dihubungi, Selasa (16/4/2013).

Selain dua orang tersebut, Joko mengatakan kalau empat orang yang sudah dilakukan pemeriksaan, Senin (15/4/2013) kemarin juga akan diperiksa. Empat orang tersebut adalah dua hakim ADHOC Pengadilan Negeri Bandung Djodjo DJauhari dan Ramlan Comel Hakim.

Kemudian, KPK juga memeriksa Panitera Muda Pengadilan Negeri Bandung Susilo Nandang Bagyo dan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Bandung Ali Pardhoni. " Kalau empat orang itu kemarin sudah diperiksa dan selesai sekitar setengah empat sore," ucapnya.

Joko menambahkan, dirinya juga tidak tahu menahu soal pertanyaan yang diajukan oleh KPK baik kepada empat orang terperiksa sebelumnya ataupun dua orang yang diperiksa hari ini. "Pertanyaan yang diajukan itu urusan pribadi dan PN tidak pernah ada intervensi. Sampai saat ini yang saya tahu baru enam orang itu saja yang diperiksa," ujarnya.

Ketika ditanya soal tempat proses pemeriksaan yang dilakukan di Mabes Sabhara Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Joko mengatakan tidak tahu menahu. "Yang jelas mereka dipanggil oleh KPK. Soal pinjam tempat atau gimana bukan domain saya," jawab Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com