Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampas Aset Koruptor, Solusi Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 16/04/2013, 13:41 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, perlu ada terobosan baru untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia. Salah satunya, menerapkan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau dalam dunia internasional dikenal dengan non-conviction based asset forfeiture (NCB Asset Forfeiture).

"Semua tindak pidana yang tersangkanya tidak bisa diproses karena meninggal, cacat permanen, melarikan diri, atau gila. Ini kan perkara enggak bisa jalan, mandek, tapi asetnya ada, maka bisa diajukan untuk dirampas," papar Yusuf, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).

Dalam pelaksanaan NCB Asset Forfeiture itu, pelaksanaannya memerlukan peraturan dan pembuktian serta prosedural yang sangat rinci. Yusuf mengatakan, hal itu berdasarkan pasal 54 Ayat 1 huruf c United Convention against Corruption (UNCAC, 2003). Dalam pasal itu mengharuskan semua negara pihak untuk mempertimbangkan mengambil tindakan yang dianggap perlu sehingga perampasan aset korupsi dimungkinkan tanpa proses pidana.

Pelakunya tidak dapat dituntut pidana di antaranya dengan alasan kematian dan melarikan diri. Namun, perampasan aset tetap dapat dilakukan. Hal itu pun telah disusun dalam Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang saat ini telah sampai di Kementerian Hukum dan HAM.

"Dari Kumham nanti kirim ke Presiden. Kemudian Presiden ke DPR. Harapan saya segera," katanya.

Pembahasan perampasan aset tanpa tuntutan pidana itu pun dituliskannya dalam sebuah buku berjudul "Merampas Aset Koruptor, Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia."

Jaksa teladan se-Indonesia tahun 2003 itu mengaku prihatin dengan praktik korupsi di Indonesia yang terjadi secara meluas dan sistematis. Dia berharap penegakan hukum yang tegas dan perampasan aset dapat membuat efek jera para koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com