JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga hakim ad hoc terkait penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji ke hakim PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Selasa (16/4/2013). Ketiga hakim ad hoc yang diperiksa KPK itu adalah hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, serta hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Ponrian Mundir.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terkait dugaan suap kepada hakim PN Bandung di Bandung setelah berkoordinasi dengan AKBP Dhafi, Kasat Sabhara Polrestabes Bandung,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.
Menurut Johan, ketiga hakim ad hoc ini akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Setyabudi dan Toto Hutagalung.
Adapun Ramlan dan Djojo merupakan majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung bersama dengan hakim Setyabudi. Selain ketiga hakim ad hoc tersebut, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Wakil Panitera PN Bandung (sekarang Panitia PN Cianjur) Rina Pertiwi, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio, serta Panitera Sekretaris PN Bandung Ali Fardoni.
“Pemeriksaan berlangsung di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani Nomor 282 Bandung,” kata Johan.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Setyabudi, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.
KPK menduga Setyabudi menerima pemberian hadiah atau janji dari Toto, Asep, dan Herry terkait kepengurusan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung. Sebelumnya Johan mengungkapkan, KPK tidak berhenti pada empat tersangka ini.
KPK mengembangkan penyidikan kasus ini dengan menelisik kemungkinan pihak lain yang diduga sebagai pemberi hadiah maupun penerima hadiah. Saat operasi tangkap tangan di PN Bandung beberapa waktu lalu, penyidik KPK menemukan sejumlah uang di mobil Asep yang diduga akan diberikan kepada anggota majelis hakim selain Setyabudi.