Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toto Mulai Mengungkap Peran Dada Rosada

Kompas.com - 16/04/2013, 02:49 WIB

Jakarta, Kompas - Dugaan bahwa Wali Kota Bandung Dada Rosa menjadi otak penyuapan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait perkara korupsi dana bantuan sosial mulai terkuak. Kesaksian Toto Hutagalung membeberkan peran Dada dalam penyuapan terhadap Setyabudi.

Senin (15/4), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Toto sebagai saksi kasus ini. Informasi yang diperoleh Kompas menyebutkan, Toto, antara lain, mengungkap peran Dada yang memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat mengumpulkan uang suap untuk Setyabudi. Selanjutnya, Toto melalui orang suruhannya, Asep Triana, menyerahkan uang itu kepada Setyabudi.

Pengacara Toto, Johnson Siregar, menyatakan, dia memang meminta kliennya agar memberikan keterangan sejujurnya kepada KPK. ”KPK punya segalanya, makanya saya bilang ke klien saya untuk bicara jujur, terbuka, dan kooperatif dengan KPK,” kata Johnson.

KPK menetapkan Setyabudi, Asep, Toto, dan Hery sebagai tersangka kasus ini. Setyabudi ditangkap sesaat setelah dia menerima uang suap sebesar Rp 150 juta dari Asep pada 22 Maret lalu. Setelah itu, KPK menangkap Hery bersama Bendahara Umum DPKAD Pupung. Belakangan, KPK melepaskan Pupung karena tak terbukti terlibat. Pupung dijadikan salah satu saksi kunci karena mengetahui dan memiliki sejumlah bukti soal aliran dana dalam kasus ini.

Saat diperiksa, Toto sempat meminta dikonfrontasi dengan Setyabudi. Ketika itulah Toto juga membeberkan berbagai permintaan Setyabudi, dari uang hingga layanan seksual.

Bahkan, menurut Johnson, Toto mengatakan, Setyabudi juga sering minta uang. Hal ini terkait pengurusan perkara dana bansos Pemkot Bandung yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, tempat Setyabudi menjadi salah satu hakim.

Sementara itu, dalam penelusuran terhadap aset-aset Toto, KPK menemukan salah satu rumah Toto telah dijual kepada mertua terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang, Gayus Tambunan. Rumah itu beralamat di Jalan Pacuan Kuda Nomor 22A RT 004 RW 003 Kecamatan Arcamanik, Bandung. (bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com