Jakarta, Kompas -
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menuai protes dari beberapa aktivis media. Salah satunya, Aliansi Jurnalis Independen Surabaya yang menilai aturan itu mengancam kebebasan pers dan sekadar menyalin aturan lama.
Dalam PKPU tersebut, media massa cetak, daring (online), elektronik, dan lembaga penyiaran lain dilarang menyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahrudin dan Ketua KPI Mohamad Riyanto, secara terpisah, menilai, KPU lalai dalam membuat peraturan terkait pelaksanaan kampanye Pemilu 2014.
Nawawi mengatakan, PKPU itu terkesan kuat mengadopsi UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan Pasal 57 Ayat 1 UU No 42/2008. Ternyata, materi judicial review itu justru diadopsi mentah-mentah dan dimunculkan kembali oleh KPU sebagai pegangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.
Anggota KPU, Hadar N Gumay, mengakui PKPU No 1/2013 dikerjakan sedikit terburu-buru karena mengejar masa kampanye yang dimulai setelah penetapan peserta pemilu.
Riyanto mengatakan, ”Kami siap dengan konklusi dan materi yang terkait dengan dunia pers.”(ina/osa)