Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Segera Revisi Aturan Kampanye

Kompas.com - 16/04/2013, 02:42 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum akan merevisi peraturan terkait kampanye Pemilihan Umum 2014. Untuk itu, Rabu (17/4), KPU akan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan, seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan aktivis media massa.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menuai protes dari beberapa aktivis media. Salah satunya, Aliansi Jurnalis Independen Surabaya yang menilai aturan itu mengancam kebebasan pers dan sekadar menyalin aturan lama.

Dalam PKPU tersebut, media massa cetak, daring (online), elektronik, dan lembaga penyiaran lain dilarang menyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahrudin dan Ketua KPI Mohamad Riyanto, secara terpisah, menilai, KPU lalai dalam membuat peraturan terkait pelaksanaan kampanye Pemilu 2014.

Nawawi mengatakan, PKPU itu terkesan kuat mengadopsi UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan Pasal 57 Ayat 1 UU No 42/2008. Ternyata, materi judicial review itu justru diadopsi mentah-mentah dan dimunculkan kembali oleh KPU sebagai pegangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.

Anggota KPU, Hadar N Gumay, mengakui PKPU No 1/2013 dikerjakan sedikit terburu-buru karena mengejar masa kampanye yang dimulai setelah penetapan peserta pemilu.

Riyanto mengatakan, ”Kami siap dengan konklusi dan materi yang terkait dengan dunia pers.”(ina/osa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com