Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Pimpin Partai Golkar di Aru

Kompas.com - 15/04/2013, 13:09 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko, terpidana korupsi empat tahun penjara dana ABPD Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, akhirnya terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru.

Teddy terpilih melalui Musyawarah Luar Biasa (Musdalub) Partai Golkar Kepulauan Aru yang digelar sejak Jumat (13/4/2013) dan berakhir pada Minggu (14/4/2013). Dalam Musdalub tersebut, Teddy memperoleh empat suara, mengalahkan rivalnya Jefri Natasian, tiga suara dan Desmon Farjer, yang memperoleh satu suara.

Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Husein Toisuta yang memimpin Musdalub tersebut membenarkan, jika Teddy terpilih melalui Musdalub partai Golkar secara sah dan sesuai mekanisme di Partai Golkar. "Teddy terpilih secara demokratis dan sesuai mekanisme organisasi," kata Husein yang dihubungi wartawan, Senin (15/4/2013).

Menurut Husein, Teddy terpilih secara demokratis dan sesuai aturan, sehingga seluruh kader partai diminta dapat menghormati keputusan tersebut dan tidak ada alasan untuk membatalkan hasil Musdalub tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD I Golkar Maluku Zeth Sahuburua menyatakan, pihaknya akan memproses surat keputusan (SK) pelantikan Teddy sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kepulauan Aru. "Pak Teddy terpilih secara demokratis, tidak ada masalah lagi, dan dalam waktu dekat kita akan memproses pengusulan ke DPP untuk dilantik," kata Sahuburua.

Sahuburua menolak menjelaskan status Teddy yang kini sebagai terpidana kasus korupsi.

Musdalub tersebut sempat diwarnai deadlock, karena sejumlah kader Golkar memprotes masuknya Teddy dalam bursa pencalonan. Menurut anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dari Golkar, Jafar Hamu, pencalonan Teddy tidak sesuai kriteria berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Nomor 01 Tahun 2011, yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tentang pemilihan ketua DPD I dan DPD II Partai Golkar.

Dalam Juknis tersebut di antaranya menyebutkan, seseorang yang maju dalam pencalonan Ketua DPD Partai Golkar, tidak terlibat korupsi, lima tahun terdaftar keanggotannya di Partai Golkar, harus mengikuti pendidikan Partai Golkar serta menjadi pengurus DPD Partai Golkar.

Menurut Jafar, dalam uji kriteria Teddy sudah tidak lolos. Apalagi saat ini yang bersangkutan berstatus anggota PKPI Kepulauan Aru. "Terpilihnya Teddy dalam Musdalub tersebut bertentangan dengan Juknis yang dibuat DPP Golkar, kami minta Ketua Umum DPP Partai Golkar memperhatikan ini," kata Jafar.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) RI, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Teddy Tenko, dalam kasus korupsi dana APBD Kepulauan Kepulauan Aru, 2006 dan 2007 senilai Rp 42,5 miliar. Namun hingga kini, Teddy belum juga diekseskusi pihak kejaksaan atas vonis MA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com