Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Merangin

Kompas.com - 15/04/2013, 13:01 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk membatalkan hasil pilkada Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi karena diduga telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif. MK diminta untuk memerintahkan dilakukannya pemungutan ulang setidaknya di 18 kecamatan akibat pelanggaran tersebut.

Permohonan diajukan oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati nomor urut dua M Syukur dan Fauziah. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin (15/4/2013), pemohon mendalilkan tentang adanya pelanggaran terstruktur di sejumlah dapil yaitu dengan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), panitia pengawas, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan, Perangkat Desa dan Perangkat Dusun.

Pemohon juga mempersoalkan sikap KPU Kabupaten Merangin yang tidak mempermasalahkan pasangan calon nomor urut empat yaitu Al Haris yang masih aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Biro Umum Kantor Gubernur Provinsi Jambi. Padahal, menurut pemohon, hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa seorang calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari PNS yang sedang memegang jabatan struktur pemerintahan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Al Haris dinilai mengundurkan diri hanya sekadar memenuhi persyaratan formal untuk mendaftar sebagai pasangan calon semata.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com