Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan RUU Ormas Ditunda

Kompas.com - 12/04/2013, 09:53 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia khusus (Pansus) RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akhirnya bersepakat menunda pengesahan rancangan undang-undang ini yang seharusnya dilakukan dalam rapat paripurna pada Jumat (12/4/2013) pagi ini. Penundaan pengesahan dilakukan lantaran masih ada penyusunan bagian penjelasan yang belum rampung.

"Akhirnya ditunda dan alasan penundaan itu sebenarnya teknis karena substansi secara prinsipil, isinya sudah disepakati semua fraksi termasuk perubahan terakhir yang diusulkan Muhammadiyah itu sudah kita akomodir. Hanya penjelasan belum rapi, ada beberapa redaksi yang belum rapi, faktor teknis prosedur aja," ujar Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain saat dihubungi, Jumat.

Dengan belum selesainya penyusunan bagian penjelasan RUU ini, kata Malik, maka Pansus pun tidak akan membawanya ke rapat paripurna. Pimpinan pansus sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR agar tidak mengagendakan pengesahan RUU ini. Pengesahan akan dilakukan setelah masa reses DPR yang akan mulai dilakukan besok hingga sebulan mendatang berakhir.

"Jadi ini ditunda sampai masa sidang berikutnya akan kita bahas lagi lalu kita rapikan dan selanjutnya kita agendakan (untuk pengesahan)," imbuh Malik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan bahwa semua fraksi telah bersepakat untuk tidak membatalkan keseluruhan pembahasan RUU Ormas. Pasalnya, kata Malik, RUU ini masih dianggap penting. "Fraksi bulat menyepakatinya," tutur Malik.

Sebelumnya, sejumlah unsur organisasi Islam seperti Hizbut Tahrir Indonesia dan Muhammadiyah akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran terkait penolakan atas RUU Ormas ini. Mereka masih belum sepakat tentang pokok penjelasan.

Bukan lagi soal asa

Dalam perbincangan dengan Kompas.com, juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, isu yang dipersoalkan ormas berbasis massa Islam atas RUU itu tak lagi soal asas. Dia mengatakan, sudah ada perubahan yang patut diapresiasi dari pembahasan RUU ini, merujuk kesepakatan pansus 9 April 2013. "(Termasuk soal) asas yang diatur dalam Pasal 2 RUU Ormas," kata dia.

Menurut Ismail, berdasarkan kesepakatan pansus pada tanggal itu, rumusan soal asas ormas disepakati merujuk ketentuan yang dipakai dalam UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Itu saja," sebut Ismail.

Ismail mengatakan, bila rumusannya demikian, ormas Islam tak lagi punya masalah soal pengaturan asas. Rumusan sebelumnya soal asas ini mengharuskan pencantuman Pancasila sebagai asas ormas, tetapi mengizinkan penggunaan asas lain selama tak bertentangan dengan Pancasila.

Namun itu bukan berarti sudah tak ada masalah dalam RUU Ormas. Ismail mengatakan, salah satu ganjalan yang akan terus mereka pertanyakan ke pansus adalah terkait penjelasan Pasal 61 RUU Ormas. "Bukan di batang tubuhnya, tapi penjelasan atas pasal tersebut," ujar dia.

Pasal 61 RUU Ormas mengatur tentang larangan bagi ormas mengembangkan paham atau pemikiran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Penjelasan pasal tersebut dalam rumusan awal, ujar Ismail, menderetkan beragam paham itu mulai dari komunisme, ateisme, marxisme, kapitalisme, liberalisme, dan sosialisme.

"Namun, dalam rumusan terakhir per 9 April 2013, beberapa paham seperti kapitalisme dan liberalisme sudah tak lagi tercantum. Sementara di negara asalnya, kapitalisme sudah dipertanyakan, masa di sini dibolehkan? Apa kapitalisme yang eksploitatif sesuai dengan Pancasila?" tanya Ismail.

Ketentuan lain yang juga masih patut disayangkan, sebut Ismail, adalah rumusan Pasal 7 RUU Ormas. Pasal itu mengatur soal ranah kegiatan ormas. "Politik tidak masuk dalam ranah yang diperbolehkan dilakukan ormas," kata dia.

Padahal, kegiatan ormas terkait politik bukanlah soal kekuasaan dan pragmatisme, tetapi terkait pendidikan dan penerapan ilmu politik yang lebih luas. "Itu kami sayangkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Nasional
    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Nasional
    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Nasional
    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Nasional
    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Nasional
    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com