Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunda Pengesahan RUU Ormas

Kompas.com - 12/04/2013, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dipastikan batal disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari Jumat (12/4) ini. Pasalnya, Panitia Khusus DPR yang membahas RUU itu memutuskan membawa RUU itu ke Rapat Paripurna DPR masa sidang IV 2012/2013, Mei mendatang.

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, kemarin, mengatakan, semua fraksi sebenarnya sudah sepakat dengan isi RUU yang terdiri dari 21 bab dan 89 pasal tersebut. Pansus juga sudah berkomunikasi dengan sejumlah ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Sejumlah ormas yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam juga sudah diajak berkomunikasi.

”Dalam komunikasi terakhir, mereka juga sudah menerima isi RUU Ormas,” kata Malik.

Namun, hingga Kamis sore, susunan redaksional Pasal 77-84 yang memuat tentang sanksi belum selesai dirapikan tim perumus DPR. ”Jika pasal itu berhasil dirapikan, kami juga tidak punya cukup waktu untuk membawanya ke rapat paripurna pada Jumat (hari ini),” kata Malik.

”Penundaan ini diharapkan bisa membuat lebih banyak kalangan menerima RUU tersebut meski kami sadar tidak dapat menyenangkan semua pihak. Namun, kami tetap terbuka dengan masukan,” ucap Malik.

Fraksi PAN menolak pengesahan RUU Ormas itu. Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy mengatakan, ”Kami sepakat pengesahan RUU Ormas sebaiknya ditunda dahulu karena saat ini lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya.”

”Buat apa kita terburu-buru mengesahkan produk legislasi yang banyak ditentang dan memicu kontroversi. Lebih baik kita bersabar dan memperbaiki semua hal yang dipertentangkan,” kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN, Muhammad Najib.

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandri mengatakan, dari konsep dasar sudah jelas bahwa RUU Ormas itu tidak benar.

Revisi pasal, kata Ronald, misalnya terlihat pada perubahan materi RUU per 2 April 2013. Ada penghapusan ketentuan yang menganulir Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum. Staatsblad itu menjadi dasar pendirian ormas, seperti Muhammadiyah dan Konferensi Waligereja Indonesia.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, draf RUU Ormas berpotensi membatasi kebebasan sehingga DPR didesak untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut.(NWO/K04/RYO/IAM/DIK/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com