Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus Hendaknya Ditinjau Kembali

Kompas.com - 12/04/2013, 02:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara Republik Indonesia hendaknya meninjau kembali keberadaan Detasemen Khusus 88 dalam memberantas terorisme. Pola pemberantasan teroris saat ini yang cenderung represif justru akan menumbuhkembangkan aksi terorisme di Tanah Air. Selain itu, tindakan Densus 88 tersebut dinilai memiliki unsur pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin pada diskusi ”Memberantas Terorisme Tanpa Teror dan Melanggar HAM”, Kamis (11/4), di Jakarta. Hadir pula Ketua Majelis Ulama Indonesia Slamet Effendy, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, dan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siane Indriani.

”Pemberantasan terorisme dengan cara seperti sekarang ini justru akan menumbuhkembangkan terorisme, tidak bisa memotong akar tunjang, serta melanggar hak asasi manusia,” kata Din.

Aksi Detasemen Khusus 88 (Densus 88) yang cenderung represif, lanjut Din, akan menimbulkan kebencian terus-menerus terhadap kepolisian. Maka, Din mengusulkan, kepolisian, khususnya Kepala Polri, meninjau dan mengoreksi kembali keberadaan Densus 88. ”Anggap perlu dibubarkan,” ungkapnya.

Slamet Effendy dalam kesempatan itu mengatakan, dengan sikap Densus 88 yang cenderung represif, pola sasaran teroris saat ini menjadi bergeser dari tempat-tempat umum ke pihak kepolisian. ”Hal ini terjadi karena ada dendam terhadap Densus 88. Maka, ke depan, teroris bisa distop dengan menyetop persoalan yang menjadi penyebab dendam tersebut,” tuturnya.

Siane Indriani menilai, dalam aksi memberantas tindak terorisme yang selama ini represif, ada indikasi pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengumpulkan bukti-bukti ada atau tidak pelanggaran hak asasi manusia berat. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekonstruksi hukum sehingga tidak lemah secara hukum.

Menanggapi hal itu, Boy menyebutkan, sikap represif Densus 88 selama ini karena tuntutan kondisi di lapangan. ”Mengelola keamanan pasca-Reformasi tidaklah mudah,” ujar Boy. Selain itu, apa yang dilakukan Densus 88 selama ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penanggulangan terorisme. (K13)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com