Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan: Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Prioritas

Kompas.com - 11/04/2013, 17:38 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU tersebut, kata dia, masih relevan digunakan untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

"Saat ini kan sedang dibahas RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Tentu kami sarankan diselesaikan RUU itu dulu. Kalau itu selesai, kita masih tunggu pembahasan RUU Keamanan Nasional, RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara. UU Peradilan Militer sekarang ini masih bisa dipakai," kata Purnomo saat jumpa pers di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Hal itu dikatakan Purnomo ketika dimintai tanggapan adanya desakan agar UU Peradilan Militer segera direvisi menyikapi peristiwa pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta.

Alasan yang berkembang, yakni harus adanya azas persamaan di mata hukum. Anggota TNI yang melakukan tindak pidana di luar kedinasan seharusnya diadili di peradilan militer.

Terkait desakan agar 11 anggota Kopassus yang diduga terlibat penyerangan Lapas Cebongan diadili di Peradilan Umum, Purnomo mengatakan, berdasarkan UU Peradilan Militer, mereka harus diadili di peradilan militer. Dengan demikian, kata dia, tidak perlu ada perdebatan lagi.

Purnomo menambahkan, mereka bisa mendapat hukuman lebih berat dibanding jika pelakunya sipil. Pasalnya, selain menggunakan KUHP, kata dia, peradilan militer juga memakai KUHP Militer dan UU lain yang mengatur tindak pidana.

"Kita ingin yakinkan publik kita akan melakukan secara terbuka, transparan," pungkas dia.

Seperti diberitakan, penyerangan Lapas Cebongan disebut berlatarbelakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Santoso di Hugo's Cafe. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Sebanyak 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan disebut mengakui perbuatan. Mereka, yakni Sersan Dua US, Sersan Satu S, Sertu TJ, Sertu AR, Serda SS, Sertu MRPB, Sertu HS, Serda IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R, dan Serma MZ.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com