Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Presiden, Kini Menteri Demokrat Rangkap Jabatan

Kompas.com - 11/04/2013, 14:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera meletakkan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Alasannya, SBY tak mau merangkap jabatan terlalu banyak lantaran saat ini juga masih aktif sebagai Presiden RI. Sebagai gantinya, SBY justru menunjuk dua menteri dari Partai Demokrat untuk rangkap jabatan di partai itu.

Menteri Perhubungan EE Mangindaan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina serta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sebagai Ketua Dewan Kehormatan. "Pak SBY tidak pegang beberapa posisi dan diserahkan ke yang lain. Ketua Dewan Pembina dijabat Pak Mangindaan dan Ketua Dewan Kehormatan dijabat Pak Amir Syamsuddin," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua di Kompleks Parlemen, Kamis (11/4/2013).

Max mengatakan, Partai Demokrat akan melakukan sejumlah perubahan terkait struktur kepengurusan. Salah satunya adalah penambahan posisi wakil ketua umum menjadi lima orang. Nurhayati Ali Assegaf, kata Max, merupakan salah satu yang diusulkan menjadi Wakil Ketua Umum karena mewakili kaum perempuan. Sementara posisi Nurhayati sebagai Wakil Sekretaris Jenderal akan digantikan Andi Nurpati.

"Memang ada beberapa yang berubah, pengumuman resminya akan kami sampaikan dalam satu dua hari ke depan," imbuh Max.

Max juga membantah pernyataan anggota Dewan Pembina PD Ahmad Mubarok yang mengatakan bahwa Edhie Baskoro Yudhoyono mungkin tak lagi menjabat posisi sekretaris jenderal. Pasalnya, Ibas dikatakan akan kuliah ke luar negeri.

"Itu rumor tidak benar. Sampai sekarang, sekjen berkomitmen tetap menjabat sampai 2015 mendatang. Tidak pernah terpikirkan mengganti posisi sekjen," ucap Max.

Setelah SBY terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, partai ini mulai sibuk melakukan perombakan struktur. Max mengatakan, perombakan ini dilakukan untuk penguatan partai, bukan untuk pembersihan orang-orang tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com