Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ormas Belum Tentu Dibawa Ke Rapat Paripurna

Kompas.com - 11/04/2013, 07:12 WIB
Adrian Fajriansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan kemungkinan tidak akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Jumat 12 April besok. Hal itu terjadi karena masih ada fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Ormas tersebut. Menurut Sekretaris Fraksi PPP M Arwani Thomafi, alasan pihaknya meminta penundaan pengesahan RUU Ormas, karena masih ada penolakan dan kritik dari masyarakat terhadap RUU Ormas tersebut.

"Melihat dinamika itu, kami berpendapat sebaiknya pengambilan keputusan terkait RUU Ormas ditunda dahulu. Tidak perlu terburu-buru untuk diselesaikan pada rapat paripurna, Jumat 12 April nanti," ujarnya saat dihubungi Kompas dari Jakarta, Rabu (10/4). Arwani memandang, saat ini, Pansus RUU Ormas harus menerima setiap masukan dari sejumlah pihak, khsusunya masyarakat sebelum mengesahkan RUU Ormas tersebut.

"Perlu ada komunikasi antara Pansus RUU Ormas dan sejumlah organisasi masyarakat. Pansus RUU Ormas harus mendengarkan dan mempertimbangkan semua aspriasi yang disampaikan oleh sejumlah organisasi masyarakat," ucapnya. Arwani mengatakan, pihaknya tidak ingin nantinya pengesahan RUU Ormas menjadi masalah atau pertentangan di tengah masyarakat.

"Nantinya selama masa penundaan, Pansus RUU Ormas bisa mendalami dan mencermati ulang terhadap semua isi RUU Ormas itu. Dengan begitu, RUU Ormas bisa menjadi produk legislasi yang lebih baik di banding sebelumnya bagi masyarakat," tuturnya. Anggota Panja RUU Ormas Indra mengatakan, pengesahan RUU Ormas tergantung dinamika dalam rapat tim perumusan pada Rabu (10/4) dan Kamis (11/4).

Ia menyampaikan, saat ini, pihaknya berusaha mengawal agar semua aspirasi masyarakat, utamanya sejumlah organisasi masyarakat bisa terakomodasi. "Sekarang, tim perumusan sedang membahas RUU Ormas itu. Apabila semua permasalahan yang berkaitan dengan aspirasi dari sejumlah organisasi masyarakat telah clear atau beres, maka bisa jadi pengesahan RUU Ormas dilakukan pada Jumat (12/4) ini. Sebaliknya bila belum, maka pengesahannya akan tertunda," kata Indra, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS.

Sementara itu, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rafiandri, mengatakan, pihaknya menolak pengesahan RUU Ormas. "Penolakkan ini bukannya karena kami tidak mau diatur. Melainkan kami mempertanyakan sensitifitas politik dari pemerintah dan DPR, di tengah banyak tentangan dan kritikan dari masyarakat terhadap RUU Ormas itu," tegasnya.

Ronald memandang, RUU Ormas mencampur adukkan segala bentuk organisasi yang berbasi massa. Hal ini berindikasi, pemerintah melalui Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri akan mengontrol setiap aktivitas masyarakat terkait berserikat dan berkumpul. Padahal konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.

"Masih ada yang lebih relevan untuk dibahas oleh pemerintah dan DPR, yaitu pembaruan UU tentang Yayasan dan Perkumpulan. Untuk itu, sebaiknya RUU Ormas digugurkan saja," terang Ronald. Saat ini, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain sedang melakukan roadshow atau kunjungan ke sejumlah organisasi masyarakat, seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. Rapat akhir mengenai pengesahan RUU Ormas akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum masuk ke rapat paripurna, Jumat .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com