Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan RUU Ormas Menguat dan Meluas

Kompas.com - 11/04/2013, 02:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat hendaknya menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan karena secara esensial akan membangkitkan rezim represif dan otoriter serta membuka intervensi pemerintah terlalu dalam terhadap organisasi kemasyarakatan.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syammsudin seusai menerima kunjungan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas di kantor PP Muhammdiyah, Jakarta, Rabu (10/4). Dalam pertemuan itu, DPR menjelaskan pasal-pasal dan bab-bab dalam RUU Ormas yang diprotes, khususnya oleh Muhammadiyah.

Din mengatakan, Muhammadiyah sudah mengkaji RUU Ormas dengan melibatkan Universitas Muhammadiyah di Surakarta dan Yogyakarta serta mendiskusikannya. Muhammadiyah berkesimpulan, RUU Ormas terlalu banyak mengatur administrasi dan menerapkan rezim perizinan. ”RUU ini secara esensial akan membangkitkan rezim represif dan otoriter, dan bagi kami antidemokrasi,” tuturnya.

RUU Ormas juga membuka intervensi pemerintah terlalu dalam mengatur ormas. Pemerintah tetap boleh mengatur jika ada ormas melanggar, apalagi mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua Pansus, A Malik Haramain, mengatakan akan terus mengomunikasikan hal-hal terkait pembahasan, materi, pasal, dan bab dalam RUU Ormas tersebut kepada tokoh masyarakat, khususnya ormas, agar diterima.

Selain itu, ada perubahan substansial terkait registrasi dengan tiga pilihan, yaitu berbadan hukum, surat keterangan terdaftar, bahkan hanya mendapatkan surat keterangan domisili dari kecamatan diperbolehkan. ”Termasuk soal penerimaan ormas atas Pancasila, juga redaksionalnya, sudah kami ubah jadi asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Semangat kita tidak mempersulit orang mendirikan organisasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma minta DPR menghentikan pembahasan RUU Ormas karena belum mendesak. Dia menilai, jika disahkan, RUU Ormas bakal mengebiri dan bahkan menginjeksi mati ormas yang mulai tumbuh subur.

Indonesia semestinya membangun pilar kebebasan sipil sebagai penopang demokrasi. Kebebasan harus tetap dijaga dan dipelihara agar menjadi dewasa untuk mencapai kesejahteraan.

Alvon menyebut, dalam draf RUU Ormas per tanggal 1 April 2013, semua ormas, baik yang bersifat anggota maupun nonanggota, berbadan hukum atau tidak, berbasis keagamaan atau bukan, baik pribumi maupun asing, akan terkelompokkan menjadi ormas.

Unjuk rasa buruh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com