Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hanya Tetapkan Pegawai Pajak sebagai Tersangka

Kompas.com - 10/04/2013, 19:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menetapkan satu tersangka dari lima orang yang tertangkap tangan terkait kepengurusan pajak. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Pargono Riyadi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, PR (Pragono) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memeras seorang wajib pajak. “Modus yang ditemukan, ada dugaan PR melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan pemerasan terhadap wajib pajak dalam hal ini adalah AH (Asep Hendro),” ujar Johan di Jakarta, Rabu.

Penetapan Pragono sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama satu hari. Pragono disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. KPK akan langsung menahan yang bersangkutan seusai pemeriksaan hari ini.

Sementara empat orang tertangkap tangan lainnya, diperbolehkan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta karena dianggap tidak terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap total lima orang terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam kepengurusan pajak.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/4/2013) hingga Rabu (10/4/2013) di beberapa tempat. Di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, penyidik KPK meringkus Pragono dan seorang pria berinisial RT yang diduga berperan sebagai perantara. Keduanya ditangkap sesaat setelah diduga serah terima uang.

Selang beberapa menit, tim penyidik KPK yang lain menangkap seorang wajib pajak berinisial AH. Adapun AH diketahui sebagai pebalap nasional era 90-an bernama Asep Hendro.

Dia adalah pemilik Brand AHRS (Asep Hendro Racing Sports) yang mendirikan bengkel di Jalan Tole Iskandar, Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Bengkel AHRS merupakan bengkel yang menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap.

Kemudian, KPK menangkap seorang pria berinisial W di Bandung, Jawa Barat. W diketahui sebagai manajer AHRS. Tidak sampai di situ, pada Rabu siang tadi, penyidik KPK kembali mengamankan seorang konsultan berinisial S.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com