Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Aceh Tak Surut

Kompas.com - 10/04/2013, 02:20 WIB

Banda Aceh, Kompas - DPR Aceh telah menyelesaikan jawaban atas klarifikasi Menteri Dalam Negeri terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dalam jawabannya, DPR Aceh tetap meminta agar qanun tetap berjalan karena menilai poin-poin klarifikasi tak berdasar.

Wakil Ketua Komisi A DPR Aceh Nurzahri, Selasa (9/4), mengungkapkan, hasil klarifikasi Mendagri sudah dipelajari dan dibahas dengan berbagai pihak, termasuk anggota Komisi A DPR Aceh dan Komisi A DPR kabupaten dan kota se-Aceh. Dari hasil pembahasan tersebut, poin-poin klarifikasi yang terkait pertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah disepakati tidak tepat.

”PP Nomor 77 Tahun 2007 ini tanpa konsultasi dengan Pemerintah Aceh. Padahal, pada Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Aceh secara tegas dikatakan, setiap produk perundangan yang dibuat Mendagri terkait Aceh harus dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh,” katanya.

Mengenai klarifikasi Mendagri bahwa Qanun Nomor 3 Tahun 2013 bertentangan dengan Syariat Islam, menurut Nurzahri, juga tak berdasar. Pasalnya, Indonesia bukanlah negara Islam sehingga tak memiliki dasar untuk menilai secara syariat terkait qanun tersebut. Selain itu, penggunaan lambang binatang dalam lambang Aceh juga bukan hal yang pertama sebab lambang negara Indonesia pun berupa binatang, yaitu garuda.

Terkait penggunaan azan dalam pengibaran bendera Aceh, dia menilai hal itu juga tak bisa dipersalahkan. Azan tak hanya digunakan saat akan menjelang shalat atau panggilan waktu shalat seperti yang dinyatakan dalam klarifikasi Mendagri, tetapi dalam praktiknya juga umum dipakai saat menyambut kelahiran bayi, saat kebakaran, atau saat gempa bumi.

Terkait hal ini, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan berdialog dengan Gubernur Aceh dan sejumlah tokoh terkait qanun.

Kemendagri telah meminta Pemerintah Aceh mempelajari dan mengkaji qanun itu selama 15 hari. (HAN/ILO)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com