Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Gratifikasi Seks, 2 Aparat Singapura Ditangkap

Kompas.com - 10/04/2013, 01:37 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Kepolisian Singapura saat ini menahan dua aparat penegak hukum dengan tuduhan menerima gratifikasi seks. Satu tersangka adalah polisi dan satu tersangka lain adalah petugas investigasi senior di Kementerian Tenaga Kerja.

Pada kasus pertama, Sersan Parthivan Ramaya ditahan karena dituduh berupaya memberikan keringanan hukuman sebagai imbalan atas layanan seks yang didapatkannya dari Dwi Sulistiani. Dwi adalah terdakwa kasus pencurian yang kini ada di tahanan untuk menanti persidangan.

Parthivan disebut tak hanya sekali menerima layanan seks dari Dwi, tetapi empat kali. Sersan yang bertugas di unit Kepolisian Ang Mo Kio itu didakwa melakukan hubungan seks di kantor polisi, apartemen Parthivan, dan tempat yang relatif sepi di kawasan Jalan Fernvale.

Terpisah, kasus serupa dilakukan Norezwan Em, petugas investigasi senior di Kementerian Tenaga Kerja Singapura. Dia didakwa menerima gratifikasi dari Liu Lihua, seorang warga negara China.

Sama seperti Parthivan, Norezwan juga tidak hanya sekali menerima "suap" seks itu. Secara total, ada tiga kali hubungan seksual yang tercatat dilakukan, mulai dari gedung parkir mobil hingga hotel. Liu menawarkan dirinya pada Norezwan asalkan bisa dibantu perpanjangan izin tinggal di Singapura.

Kedua orang ini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 800 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com