JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Buana Estate, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo, Selasa (9/4/2013), sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Rita diketahui sebagai putri dari Probosutedjo, adik tiri mantan Presiden Soeharto.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinari), dan TBM (Teuku Bagus Muhammad Noer),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK memeriksa Rita karena dia dianggap tahu seputar lahan Hambalang.
Probosutedjo melalui PT Buana Estate merupakan pemilik awal lahan Hambalang yang kini digunakan Kemenpora untuk mendirikan pusat pelatihan olahraga. Seusai diperiksa KPK pada tahun lalu, Rita melalui pengacaranya, Ariano Sitorus, mengungkapkan kalau PT Buana Estate belum melepas hak guna lahan Hambalang tersebut kepada Kemenpora.
Menurut Ariano, PT Buana Estate tidak pernah menerima uang kompensasi atas lahan seluas 30 hektar di Bukit Hambalang, Bogor, tersebut. Menurutnya, PT Buana hanya menghibahkan lahan 30 hektar itu ke Kemenpora untuk kepentingan pendidikan olahraga. Belum ada pembicaraan nyata antara PT Buana dan Kemenpora terkait lahan.
Masalah lahan ini merupakan salah satu kejanggalan yang diusut KPK terkait proyek Hambalang. Proyek pembangunan ini sempat diminta untuk dihentikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena lahan untuk proyek belum ada sertifikatnya.
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah memeriksa sejumlah pihak untuk dikonfirmasi mengenai masalah sertifikat, di antaranya, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, Sekretaris Utama BPN Managam Manurung, serta anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek Hambalang.
Keempatnya adalah mantan Menpora Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Sedangkan Anas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang