Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascapenyegelan Masjid, 15 Anggota Jemaah Ahmadiyah Bertahan

Kompas.com - 09/04/2013, 10:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kondisinya telah kondusif pascapenyegelan masjid jemaah Ahmadiyah, Al Misbah, di Jalan Terusan Pangrango Nomor 44, Jatibening II, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, oleh aparat Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (4/4/2013) lalu. Namun, masih ada 15 anggota jemaah yang masih bertahan di dalamnya.

Deden Sujana, Ketua Umum Keamanan Nasional Jemaat Ahmadiyah, mengatakan, sebanyak 15 orang tersebut adalah jemaah yang sudah berada di dalam sejak insiden penyegelan oleh ratusan Satpol PP Kota Bekasi dan polisi dari Kepolisian Sektor Pondok Gede tersebut. Kala itu, jemaah menolak penyegelan dan memilih bertahan di dalam masjid.

"Kan waktu disegel, ada sekitar 40 orang di dalam masjid. Ada ibu-ibu, ada laki-laki. Sekarang sebagian jemaah sudah dikeluarkan, tersisa 15 orang di dalam masjid," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/4/2013) malam.

Deden melanjutkan, mereka menolak untuk pergi dari tempat ibadah yang telah didirikan sejak tahun 1998 tersebut lantaran khawatir akan kehilangan hak atas masjid itu. Pasalnya, aparat kepolisian dan Satpol PP menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh masuk ke dalam area masjid yang sudah disegel itu. Adapun bentuk penyegelan dilakukan dengan memasang pagar seng setinggi dua meter di sekeliling masjid seluas sekitar 1.000 meter persegi tersebut.

Selain itu, di depan gerbang juga dipasang plang bertuliskan "masjid telah resmi disegel". Beberapa aparat kepolisian juga secara bergantian melakukan penjagaan di luar masjid. "Kami nggak tahu sampai kapan mereka bertahan di dalam. Harapan kami agar masjid segera dibuka segelnya. Mari kita dengan pemerintah Bekasi dialog dulu, apa yang terbaik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, masjid jemaah Ahmadiyah, Al Misbah, di Pondok Gede, Bekasi, disegel Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis (4/4/2013) malam. Aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan serius antara aparat pemerintah dan anggota jemaah Ahmadiyah.

Pada plang yang ada di depan gerbang masjid terdapat tulisan mengenai dasar penyegelan itu, yakni:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/A/JA/6/2008

- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/Munas VII/MUI/15/2005

- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011

- Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 (Bab IV Pasal 4).

Jemaah Ahmadiyah mengaku keberatan atas penyegelan tersebut. Alasan pertama, masjid telah didirikan lama dan tidak pernah berseteru dengan kelompok mana pun. Kedua, Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan sosialisasi kepada umat terlebih dahulu sebelum penyegelan. Ketiga, penyegelan dianggap ilegal karena, dalam dasar penyegelan yang dikatakan aparat, tidak ada satu pun yang menyebut sanksi masjid disegel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com