JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Selasa (9/4/2013). Ini pertama kalinya Andi dipanggil KPK sebagai tersangka. Akankah dia langsung ditahan?
"AAM (Andi Alfian Mallarangeng) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (9/4/2013). Untuk diketahui, KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan orang tersebut sebagai tersangka.
Tersangka KPK yang langsung ditahan seusai pemeriksaan antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, dan Ketua Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung. Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penahanan Andi, Johan belum dapat memastikannya.
Secara terpisah, Andi melalui kuasa hukumnya, Harry Ponto, mengaku siap jika harus ditahan KPK. Menurut Harry, kliennya siap dengan segala konsekuensi hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, termasuk konsekuensi penahanan.
"Itu konsekuensi yang harus dijalani. Saya semalam (Kamis, 4/4/2013) bertemu. AAM (Andi Alifian Mallarangeng) secara mental tak punya masalah apa pun," kata Harry kepada Kompas akhir pekan lalu. Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, memastikan Andi akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.
Rizal pun pasrah jika KPK langsung menahan kakaknya itu seusai pemeriksaan. "Yah mau diapakan lagi, kami menghargai KPK," kata Rizal kepada wartawan.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Sejauh ini, belum ada tersangka dari kasus Hambalang yang ditahan KPK.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.