Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Gayo Lues Menolak Bendera dan Lambang Aceh

Kompas.com - 09/04/2013, 02:14 WIB

Banda Aceh, Kompas - Unjuk rasa penolakan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh meluas. Setelah warga di Aceh Barat, Aceh Tengah, dan Langsa, Senin (8/4), giliran ribuan warga Gayo Lues berunjuk rasa menentang hal tersebut. Dalam aksi itu, massa mengibarkan bendera Merah Putih.

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Gayo Lues itu terdiri dari mahasiswa, Patriot Nasional, dan sejumlah elemen masyarakat. Selain menolak Qanun Bendera dan Lambang Aceh, massa juga menolak Qanun Wali Nanggroe. Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan DPR Aceh pada 22 Maret 2013. Qanun tersebut mengadopsi simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera dan lambang Aceh.

Aksi diawali dengan konvoi mengarak bendera Merah Putih di Blangkejeren, ibu kota Gayo Lues. Mereka berangkat dari depan Pendapa Bupati Gayo Lues menuju Rak Lunung, Jalan Gele, kemudian memutar balik menuju kota ke arah kantor Polres Gayo Lues dan berakhir di Tugu Gayo Lues untuk orasi.

Koordinator lapangan, Aramiko, mengatakan, Qanun Bendera dan Lambang Aceh terlalu dipaksakan dan hanya untuk memenuhi kepentingan kelompok politik tertentu di Aceh. Rakyat Gayo, lanjutnya, akan terus menggelar aksi serupa apabila qanun tersebut tak dibatalkan.

”Kami mendesak pemerintah pusat segera membatalkan qanun tersebut secara mutlak. Ini sangat penting untuk menyelamatkan NKRI,” katanya.

Massa mengancam menurunkan secara paksa bendera Aceh yang dikibarkan di Gayo Lues. Massa juga membakar replika bendera bulan bintang yang dibuat dari kertas karton. Aksi berakhir dengan menaikkan bendera Merah Putih di lapangan Sekolah Dasar I Blangkejeren disertai penghormatan dan menyanyikan lagu ”Indonesia Raya”.

Sekretaris Jenderal Partai Aceh Mukhlis Basyah mengatakan, pasca-pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait polemik bendera Aceh segera didapatkan solusi terbaik. Dia berharap persoalan bendera ini tidak ditarik ke persoalan politik. Polemik yang ada hanyalah masalah hukum yang memerlukan kesepahaman bersama.

”Pada saat dikeluarkan PP No 77 Tahun 2007 (tentang Lambang Daerah) itu sudah ada Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Terjadilah overlapping (tumpang tindih),” ungkap Mukhlis.

Pengesahan bendera dan lambang GAM oleh Pemerintah Aceh, lanjutnya, bukan untuk meminta merdeka dari NKRI. ”Bukankah dulu dikatakan, apa saja yang diminta rakyat Aceh dikasih semua, asal jangan minta merdeka,” ucapnya. (HAN)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com