Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu: Kemenkeu Hanya Sahkan Dokumen Anggaran Kemenpora

Kompas.com - 09/04/2013, 00:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati kembali mengungkapkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merupakan pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran proyek Hambalang. Sementara kewenangan Kemenkeu, menurut Anny, hanya sebatas mengesahkan dokumen terkait anggaran yang diajukan Kemenpora.

"Urusan anggaran alokasi bukan kewenangan Kemenkeu, itu diputuskan lembaga yang bersangkutan. Disampaikan Kemenpora ke Kemenkeu dengan lampiran (persetujuan) komisi terkait (di DPR). Tugas Kemenkeu hanya memproses dokumen yang diserahkan oleh Kemenpora," kata Anny seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (8/4/2013).

Anny diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Menurut Anny, selama pemeriksaan di KPK, dia ditanya penyidik seputar kewenangan Kemenkeu, proses persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears), serta mengenai revisi anggaran.

Mengenai kontrak tahun jamak, Anny mengakui Kemenkeu menyetujui jangka waktu keterikatan Kemenpora dengan penyedia barang/jasa atau rekanan proyek. "Apabila secara teknis diperlukan keterikatan lebih dari satu tahun, oleh karena itu, yang disebut dengan persetujuan oleh Kemenkeu adalah persetujuan terkait utamanya jangka waktu keterikatan," ujarnya.

Anny juga menegaskan, Kemenkeu tidak terlibat dalam pembahasan alokasi anggaran. Hal itu, kata Anny, disebabkan alokasi anggaran menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan. "Alokasi anggaran tetap tanggung jawab kementerian bersangkutan. Kedua, untuk APBN 2010, alokasinya sama dengan APBNP 2010. Untuk tahun pertama Rp 275 miliar, tidak ada perubahan. Kalaupun ada revisi, itu revisi volume pekerjaan bertambah," kata Anny.

KPK memeriksa Anny karena mantan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu ini dianggap tahu soal anggaran proyek Hambalang. Saat pembahasan anggaran proyek Hambalang, sekitar 2010, Anny masih menempati jabatan tersebut.

Seusai diperiksa tahun lalu, Anny mengatakan tanggung jawab operasional anggaran Hambalang ada di tangan kementerian/lembaga, dalam hal ini Kemenpora. Sementara itu, Kemenkeu, lanjutnya, hanya bertanggung jawab secara administratif. Kemenkeu, lanjut Anny, hanya merencanakan dan memastikan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora tersebut.

Hasil audit investigasi Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada pelanggaran terkait anggaran proyek Hambalang. Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan-perundangan.

Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010.

Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu.

Terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK juga sudah memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Seusai diperiksa, Agus mengatakan hal senada dengan Anny. Menurut Agus, Menpora selaku pengguna anggaran merupakan pihak yang paling bertanggung jawab, baik secara formal maupun materiil, atas operasional anggaran Hambalang. Menpora, katanya, bertanggung jawab mulai dari perencanaan hingga pelaporan anggaran.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com