Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toto Hutagalung Siap jika Ditahan KPK

Kompas.com - 08/04/2013, 15:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung melalui pengacaranya, Johnson Siregar, mengaku siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk jika harus mendekam di tahanan. Toto merupakan tersangka kasus dugaan pemberian hadiah kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi, Tejocahyono. Setelah keberadaannya sempat tidak terlacak, Toto memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi, Senin (8/4/2013) pagi tadi.

"Siap tidak siap harus siap memenuhi hukum itu. Pak Toto sendiri kan bilang dia harus penuhi proses hukum," kata Johnson di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat mendampingi kliennya diperiksa.

Mengenai kemungkinan Toto ditahan seusai diperiksa KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum dapat memastikan hal tersebut. Biasanya, KPK tidak menahan seorang tersangka jika yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Namun, kemungkinan KPK menahan Toto tetap ada mengingat pria ini sempat menjadi kejaran KPK.

Johnson juga mengatakan, kliennya akan kooperatif dengan KPK. Namun, dia belum mau mengungkapkan di mana Toto berada selama dalam kejaran KPK. Johnson juga membantah kliennya menjadi buron.

Menurutnya, Toto tidak dapat dikatakan buron hanya karena satu kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. "Bersembunyi dari KPK, itu tidak ya, karena panggilan pemeriksaan kan bisa sampai tiga kali ya. Kalau panggilan kedua ini dia datang, kan tandanya kooperatif," ujar Johnson. Dia juga mengungkapkan kalau kedatangan Toto ke KPK hari ini atas inisiatif sendiri.

Adapun Toto sempat tidak diketahui keberadaannya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Bandung, 22 Maret lalu. KPK gagal meringkus Toto dalam operasi tangkap tangan tersebut dan sempat kehilangan jejak Toto.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahkan mengimbau Toto untuk menyerahan diri agar mempermudah proses hukumnya. KPK juga sudah mendatangi keluarga Toto agar membujuk yang bersangkutan kooperatif dengan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Toto sebagai tersangka atas dugaan memberikan hadiah uang kepada Hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Selain Toto, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni Hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto. Kasus ini juga menyeret nama Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dada disebut dekat dengan Toto. Perusahaan Toto merupakan rekanan Pemerintah Kota Bandung dalam pengelolaan parkir Pasar Andir.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    'Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas', 4 Hal yang Harus Didalami di Kasus 'Vina Cirebon'

    "Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas", 4 Hal yang Harus Didalami di Kasus "Vina Cirebon"

    Nasional
    Majelis Hakim yang Bebaskan dan Adili Kembali Gazalba Saleh Masih Sama

    Majelis Hakim yang Bebaskan dan Adili Kembali Gazalba Saleh Masih Sama

    Nasional
    Pengadilan Tipikor Perintahkan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan

    Pengadilan Tipikor Perintahkan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan

    Nasional
    Jokowi Ungkap Masih Temukan Prosedur Rumit: Izin Diganti Rekomendasi, Sama Saja...

    Jokowi Ungkap Masih Temukan Prosedur Rumit: Izin Diganti Rekomendasi, Sama Saja...

    Nasional
    Sempat Dibebaskan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Sidang

    Sempat Dibebaskan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Sidang

    Nasional
    Jokowi: Predikat WTP Bukan Prestasi, tapi Kewajiban

    Jokowi: Predikat WTP Bukan Prestasi, tapi Kewajiban

    Nasional
    Dokter Asing dan Penyakit Tak Percaya Diri

    Dokter Asing dan Penyakit Tak Percaya Diri

    Nasional
    Masa Cegah Habis, KPK Harus Putuskan Status Hukum Kolega Karen Agustiawan

    Masa Cegah Habis, KPK Harus Putuskan Status Hukum Kolega Karen Agustiawan

    Nasional
    Ditanya Soal Kebocoran PDN, Calon Hakim Agung: Pelaku dan Lembaga Harus Tanggung Jawab

    Ditanya Soal Kebocoran PDN, Calon Hakim Agung: Pelaku dan Lembaga Harus Tanggung Jawab

    Nasional
    Megawati Ingin Penyidik KPK Menghadapnya, PDI-P: Itu Cara Kritik untuk Rossa yang Tidak Profesional

    Megawati Ingin Penyidik KPK Menghadapnya, PDI-P: Itu Cara Kritik untuk Rossa yang Tidak Profesional

    Nasional
    Polri Beri Asistensi Kasus Tewasnya Wartawan di Karo karena Kebakaran Rumah

    Polri Beri Asistensi Kasus Tewasnya Wartawan di Karo karena Kebakaran Rumah

    Nasional
    Kaesang Temui Presiden PKS Sore Ini, Ada Kemungkinan Bahas Pilkada Jakarta 2024

    Kaesang Temui Presiden PKS Sore Ini, Ada Kemungkinan Bahas Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Mabes Polri Klaim Polda Sumut Tangani Kasus Terbakarnya Rumah Wartawan di Karo dengan 'Scientific Crime Investigation'

    Mabes Polri Klaim Polda Sumut Tangani Kasus Terbakarnya Rumah Wartawan di Karo dengan "Scientific Crime Investigation"

    Nasional
    Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Bawah 0,5 Persen Akhir 2024

    Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Bawah 0,5 Persen Akhir 2024

    Nasional
    Sepekan Jelang Ditutup, Baru 84 Orang yang Resmi Daftar Capim dan Dewas KPK

    Sepekan Jelang Ditutup, Baru 84 Orang yang Resmi Daftar Capim dan Dewas KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com