JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali akan melakukan kegiatan studi banding ke luar negeri. Kali ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan berangkat ke Amerika Serikat dan Jepang dalam rangka penyusunan RUU Advokat. Hal itu disampaikan Ketua Baleg Ignatius Mulyono saat dihubungi, Senin (8/4/2013).
"Rencananya ke Amerika dan Jepang tanggal 20-27 Maret untuk menyelesaikan draf RUU Advokat," ujar Mulyono.
Namun, ia mengaku, agenda ini masih tentatif karena ada usulan dari asosiasi advokat di Indonesia agar pembahasan RUU Advokat dilakukan setelah RUU KUHAP dan KUHP disahkan. Jika usulan asosiasi advokat itu disepakati seluruh anggota Baleg, maka rencana kunjungan ke dua negara itu bisa saja ditunda karena Baleg akan lebih fokus membahas RUU KUHAP dan KUHP.
"Saya belum terima surat dari asosiasi advokat untuk menunda pengesahan ini, harus saya cek dulu," ujarnya.
PKS menolak
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Indra juga membenarkan adanya rencana studi banding ini. Menurutnya, dua negara itu dipilih karena Amerika Serikat menerapkan single bar (satu organisasi advokat) dan Jepang menerapkan multibar (banyak organisasi advokat). Indra mengaku belum mengetahui detil rencana keberangkatan rombongan Baleg ke dua negara itu. Pasalnya, Fraksi PKS menyatakan tak akan berangkat.
"Sudah ada keputusan dari Majelis Syuro pada Januari lalu, kalau kegiatan apa pun ke luar negeri dilarang. Jadi kami mengikuti perintah Majelis Syuro, sehingga tidak ada fraksi PKS yang ikut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.