JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung terkait penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2013). Toto yang juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain memanggil Toto, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi lain, yakni Didi Sulistiono dan Putra dari pihak swasta.
Adapun, Toto hingga kini belum diketahui keberadaannya. KPK masih mengejar orang yang disebut dekat dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada tersebut. Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua. Pada 3 April lalu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Toto. Namun, yang bersangkutan tetap buron dan bersembunyi dari kejaran penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam sejumlah kesempatan, mengimbau Toto agar menyerahkan diri. Jika terus buron, menurut Bambang, Toto akan rugi sendiri. Pada Jumat (5/4/2013) malam, KPK menggeledah dan menyegel apartemen Toto di lantai 10 kamar E, nomor 36, di The Suites Metro, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. KPK juga mengaku sudah mendatangi keluarga Toto agar pihak keluarga membujuk Toto menyerahkan diri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Toto, mereka yang menjadi tersangka adalah hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto untuk memberikan uang kepada Hakim Setyabudi.
Kasus ini juga menyeret nama Wali Kota Bandung Dada Rosada. KPK mendalami dugaan keterlibatan Dada dan kemungkinan uang yang diberikan kepada Hakim Setyabudi itu diambil dari kas Pemerintah Kota Bandung. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Dada dan menyita sejumlah dokumen yang dianggap dapat menjadi barang bukti.
Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung