Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Meringankan Terdakwa

Kompas.com - 06/04/2013, 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - Sidang kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa Kukuh Kertasafari kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/4). Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengungkapkan, terdakwa tak pernah meminta atau tak pernah membahas soal tanah tercemar minyak mentah. Terdakwa bahkan tak pernah membahas soal bioremediasi.

Saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih tersebut adalah Adi Widiyanto, Team Leader Laboratorium Chevron di Sumatera Light South (SLS) Minas.

Dalam keterangannya, Adi di laboratorium Chevron bertugas menyupervisi kegiatan operasional SLS Minas. Di laboratorium tersebut, ia menerima berbagai sampel untuk diuji. Semua pelanggannya adalah divisi-divisi di PT Chevron.

Adi mengaku sekitar lima kali diundang dalam rapat Environmental Issue Settlement (EIS) atau Tim Penyelesaian Isu Sosial yang dipimpin Kukuh. ”Tim EIS kalau ada rapat dipimpin terdakwa Kukuh,” kata Adi.

Jaksa menggali informasi dari saksi apakah Kukuh yang adalah Koordinator Tim EIS SLS Minas, Riau, PT Chevron pernah meminta laboratorium Chevron untuk uji sampel.

Adi mengatakan, Kukuh memang pernah meminta uji sampel, tetapi tak terkait sampel tanah tercemar minyak mentah. ”Sampelnya terkait produksi minyak mentah dari sumur minyak,” ujar Adi.

Tidak menetapkan

Tim penasihat hukum Kukuh yang diketuai Tarwo Hadi langsung menanyakan kepada saksi terkait dakwaan jaksa yang menyatakan Kukuh pernah menetapkan tanah yang tak tercemar menjadi tanah tercemar minyak mentah sehingga harus dilakukan proses bioremediasi. Adi menjawab tidak pernah.

Penasihat hukum Kukuh kemudian membacakan berita acara pemeriksaan saksi Adi, yang menyatakan saksi tak tahu langkah-langkah penetapan tanah tercemar. Saksi hanya menguji sampel dan memberikan hasil uji sampel tanpa memberikan analisis dan opini.

”Apa pernah mendengar Kukuh dalam rapat EIS menetapkan 28 lahan terkontaminasi?” tanya Hasan Madani, penasihat hukum Kukuh lainnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com