DENPASAR, KOMPAS.com - Sekitar 4,5 tahun hidup di balik jeruji besi tak membuat I Wayan Landep (39) jera. Pecandu narkoba yang baru setahun lalu menghirup udara segar ini kembali dibekuk jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar di rumahnya Jalan Pulau Batanta, Denpasar, karena memiliki 8 paket sabu seberat 1,55 gram.
Polisi sudah mengintai tersangka selama dua minggu terakhir setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan memiliki narkoba. Saat dibekuk petugas tersangka sempat berusaha kabur.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat kabur dan membuang bungkusan yang diduga berisi sabu," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Suarda, di Denpasar, Jumat (05/04/2013).
Namun saat petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti 8 paket sabu serta sebuah bong, tersangka tak bisa mengelak lagi. Dari pemeriksaan sementara tersangka mengaku hanya sebagai pemakai, tetapi tim penyidik Sat Narkoba Polresta Denpasar masih akan melakukan pengembangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.