JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengaku, menerima sejumlah permintaan agar Aceh dimekarkan menjadi tiga provinsi. Hal ini menyusul penetapan bendera dan lambang Aceh yang menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Saya sedih menerima banyak SMS munculnya lagi keinginan Aceh dimekarkan tiga provinsi. Sekarang usulan itu muncul lagi karena mereka menjadi tidak hanya berada dalam bagian Aceh," ujar Priyo dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jumat (5/4/2013).
Priyo menggelar jumpa pers terkait bendera Aceh yang kini ramai diperbincangkan. Menurut Priyo, meski Aceh merupakan provinsi yang memiliki keistimewaan, tetapi Pemerintah Aceh tetap harus tunduk pada peraturan undang-undang.
Munculnya bendera Aceh baru itu, disebut Priyo, membuat warga Aceh ada yang tidak nyaman. Namun, ia menilai pemekaran wilayah bukanlah solusi terbaiknya.
"Saya anjurkan Aceh tetap harus satu, tidak perlu pemekaran atau menjadi provinsi baru, lebih baik konsen untuk membangun Aceh. Semua ini untuk kembalikan impian rakyat Aceh dalam memelihara kedamaian masyarakat Aceh," kata Priyo.
Dua pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan dua qanun yakni mengenai wali Aceh serta bendera dan lambang Aceh. Qanun ini belakangan disorot lantaran bendera Aceh dibuat mirip bendera yang pernah dipakai GAM. Padahal, di dalam peraturan pemerintah terdapat larangan lambang daerah memuat atau memakai lambang gerakan separatis.
Kementerian Dalam Negeri memberi waktu 15 hari bagi pemerintah Provinsi Aceh untuk mengklarifikasi qanun bendera dan lambang Aceh. Selagi menunggu klarifikasi, pemerintah meminta warga tidak mengibarkan bendera tersebut.
Namun, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengisyaratkan akan tetap mempertahankan bendera itu. Menurutnya, bendera itu merupakan amanat segenap rakyat Aceh kepada pemimpinnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.