Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Cebongan, Komisi III Minta Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 05/04/2013, 14:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin mengapresiasi upaya Tim Investigasi TNI AD yang mampu mengungkapkan adanya keterlibatan 11 anggota Grup II Kopassus Kartosuro dalam insiden penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

"Setelah dirilis TNI, saat ini tinggal penyelesaian secara hukum agar pihak-pihak terkait bisa menghormati proses hukum yang berlaku," kata Aziz seusai menghadiri sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Jumat (5/4/2013).

Aziz mengatakan, proses peradilan terhadap pelaku penembakan keempat tahanan tersebut harus diserahkan ke Pengadilan Militer. Hal itu, katanya, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku jika seorang prajurit melakukan kesalahan, maka kesalahannya akan diputuskan di Pengadilan Militer.

"Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997, proses peradilan terhadap pelaku dilakukan di pengadilan militer," katanya.

Politisi Golkar ini juga meminta agar proses hukum terhadap kasus di Hugo's Cafe, yang diduga menjadi pemicu terhadap serangan ke Lapas Cebongan itu, tetap diproses. Dalam waktu dekat, Komisi III akan menggelar rapat gabungan dengan Komisi I dan Komisi II serta dengan Menko Polhukam untuk membahas kasus ini.

Seperti diberitakan, Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Sleman, DI Yogyakarta, diserbu sekelompok orang pada hari Sabtu (23/3/2013) pukul 01.00 dini hari. Empat orang tahanan pelaku pengeroyokan Sersan Satu Santoso di Hugo's Cafe, Yogyakarta, dilaporkan tewas. Keempat tahanan itu ditembak menggunakan laras panjang oleh gerombolan bertopeng.

Ketua Tim Investigasi TNI AD Brigjen Unggul K Yudhoyono mengakui bahwa oknum grup II Kopassus Kartasura adalah pihak penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Sertu Santoso. Brigjen Unggul mengatakan, penyerangan ini berhubungan dengan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso, yang juga anggota TNI AD pada 19 Maret 2013, dan pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013 oleh kelompok preman di Yogyakarta. Mereka menyerang empat tahanan dengan latar belakang tindakan reaktif karena kuatnya rasa jiwa dalam membela kehormatan satuan.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Anggota Kopassus Serang Lapas Cebongan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Nasional
    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com