Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Raskin Lamban, Warga Kumpulkan Koin untuk Jaksa

Kompas.com - 05/04/2013, 13:09 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kesal terhadap lambannya penanganan dugaan penyelewengan dana beras untuk warga miskin (Raskin), puluhan warga Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jumat (5/4/2013).

Mereka datang dengan tuntutan untuk segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan Raskin. Sebelum bertemu dengan Kepala Kejari Pamekasan, mereka spontan mengumpulkan koin untuk diserahkan kepada Kejari Pamekasan.

Aksi itu, menurut koordinator aksi Subianto, merupakan bentuk lecutan semangat bagi Kejari Pamekasan untuk segera menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar itu.

"Karena kami menduga ada kongkalikong antara Kejari dengan oknum pelaku penyelewengan raskin, maka kami sumbangkan koin untuk pegawai agar bekerja profesional dan koin itu bisa dibuat untuk biaya," kata Subianto. 

Dijelaskan Subianto, kasus penyelewengan raskin itu sudah sebulan yang lalu dilimpahkan oleh Polres Pamekasan ke Kejari Pamekasan. Namun hingga kini belum ada satupun orang yang diperiksa. Baik dari masyarakat selaku penerima raskin, kepala desa sebagai penanggungjawab di desa, pihak kecamatan yang mengawasi pendistribusian raskin dan Bulog yang mengeluarkan beras dari gudang.

"Ini menunjukkan bahwa kasus korupsi dibiarkan oleh penegak hukum sendiri. Padahal ini jelas kerugian negara cukup besar hingga Rp 2 miliar lebih. Ini baru satu desa," ungkap Subianto.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan Syafieh mengaku akan menuntaskan kasus ini secepatnya. Namun kendalanya, saat ini Kepala Kejari Pamekasan, Agus Irianto sedang cuti karena menjalankan umrah.

"Untuk melakukan pemanggilan harus ada tanda tangan Kepala Kejari. Ini kendalanya. Tapi saya yakin kasus ini tidak akan sampai tahun depan sudah tuntas," kata Syafieh.

Syafieh juga menjelaskan, penanganan kasus tindak pidana korupsi tidak semudah kasus pidana lain. Jika terjadi kesalahan dalam penyidikan dan penyelidikan, maka jaksa yang akan disalahkan, dan jaksa juga akan diperiksa di internal kejaksaan.

Kasus dugaan penyelewengan dana raskin di Desa Klampar ini terungkap setelah masyarakat selama tiga tahun bertutut-turut sejak tahun 2009 sampai 2011 lalu. Pada tahun 2009 masyarakat penerima manfaat hanya menerima tiga bulan. Tahun 2010 dan 2011 juga demikian.

Bukti penerimaan raskin yang berisi tanda tangan masyarakat semuanya dipalsukan, dengan menggunakan data penerimaan pada bulan-bulan sebelumnya.

Demi mengelabui data tersebut, data di Desa dan di Kecamatan hanya diubah tanggal, bulan dan tahunnya saja. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com