Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Pilpres Hadapi Jalan Buntu

Kompas.com - 05/04/2013, 10:54 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Revisi Undang-undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42 Tahun 2008 kembali menemui kebuntuan. Setiap fraksi masih tetap pada pandangannya masing-masing dalam forum lobi yang sudah dilakukan dua kali. Jika lobi ketiga masih tak mencapai kesepakatan, maka nasib RUU Pilpres akan ditentukan dalam rapat paripurna melalui mekanisme voting.

Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono mengatakan, setidaknya ada lima fraksi yang kini menyatakan tidak mau melakukan perubahan. Kelima fraksi itu yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara fraksi yang mendukung dilakukannya revisi yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra.

Sikap fraksi terakhir itu merupakan hasil lobi yang berujung kebuntuan pada Kamis (4/4/2013). Ignatius mengakui saat ini pembahasan RUU Pilpres masih berkutat pada presidential treshold (PT). "Ada yang minta 3,5 persen kursi atau 4 persen suara sah nasional. Bahkan ada yang meminta 0 persen. Jadi partai apa pun ke DPR boleh mengajukan calon," ujar Ignatius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Lantaran tak mencapai musyawarah mufakat, Ignatius yang memimpin rapat tertutup pembahasan RUU Pilpres ini pun memutuskan kembali menunda pengambilan keputusan. Forum menyetujui perlunya dilakukan upaya lobi ketiga kalinya. "Nanti akan dirapatkan pada Rabu (10/4/2013) besok lagi. Kalau masih belum juga, nanti akan diputuskan voting di paripurna," imbuh Ignatius.

PDI Perjuangan Ubah Sikap

Fraksi PDI Perjuangan yang pada mulanya mendukung revisi UU Pilpres mengubah sikap dengan menyatakan undang-undang itu tak perlu direvisi. Hal ini melihat pembahasan yang ada di Baleg masih seputar PT.

"Kalau cuma soal PT, sikap kami tetap, tidak perlu direvisi. Kami mau memperkuat sistem presidential kok. Saya melihat, pembahasan di Baleg hanya soal itu, sehingga kami mengambil sikap tegas, tidak perlu diubah," imbuh politisi PDI Perjuangan, Arif Wibowo.

Ia menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan sejak awal sebenarnya ingin agar Undang-undang itu diubah. Namun, perubahan perlu dilakukan pada batas dana kampanye dan evaluasi pemilu presiden. "Tapi nyatanya, pembicaraan hanya soal PT. Jadi, kami menolak jika diubah hanya ini. Kalau Rabu masih mentok, kami siap dibawa ke paripurna untuk voting," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com