JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Tentara Nasional Indonesia yang akan membawa 11 anggota TNI yang diduga pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta ke peradilan militer dinilai tidak akan sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, praktik peradilan militer selama ini tidak transparan dan tidak akuntabel.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus didorong untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Peradilan Militer. Tujuannya, agar semua anggota TNI yang terlibat pidana bisa diperiksa di peradilan umum," kata Hendardi dari Setara Institute, menyikapi hasil sementara penyelidikan tim investigasi TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Kamis (4/4/2013)
Kasus penyerangan LP Cebongan oleh oknum anggota Kopassus, ujar Hendardi, adalah tindak pidana di luar dinas ketentaraan. "Tanpa terobosan (perppu) ini, hasil investigasi hanya akan antiklimaks tanpa dapat memenuhi rasa keadilan," kata dia.
Hendardi menilai kerja tim investigasi TNI AD kali ini cukup mengejutkan. Dalam sejarah TNI, ujar dia, langka terjadi penyelidikan berjalan cepat jika terkait keterlibatan anggota TNI dalam tindak pidana.
Seperti diberitakan, pihak TNI AD mengakui bahwa para pelaku penyerangan Lapas Cebongan adalah oknum Grup 2 Korps Pasukan Khusus Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan melibatkan 11 anggota Kopassus, dengan satu orang eksekutor, delapan pendukung, dan dua orang berusaha mencegah perbuatan rekan-rekannya. Mereka membawa 6 pucuk senjata api, yaitu 3 senjata AK-47, 2 pucuk AK-47 replika, dan 1 pucuk pistol Sig Sauer replika.
Penyerangan menurut pengakuan para pelaku dipicu reaksi setelah mendengar pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013, dan penyerangan Serka Sriyono pada 20 Maret 2013. Santoso adalah atasan langsung pelaku dan pernah menyelamatkan pelaku dalam tugas operasi. Sedangkan Sriyono adalah rekan satu angkatan pelaku dalam pelatihan komando.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Oknum Kopassus Serang LP Cebongan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.