JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Investigasi TNI Angkatan Darat mengungkap keterlibatan oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (23/3/2013) dini hari. Kasus ini dinilai menjadi pintu masuk untuk segera dilakukan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
"Belum mampunya peradilan umum menyentuh kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan Militer," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq saat dihubungi wartawan, Kamis (4/4/2013). Upaya merevisi UU Peradilan Militer terakhir dilakukan oleh DPR periode 2004-2009, tetapi akhirnya tidak bisa dituntaskan setelah cukup lama dibahas tanpa ada titik temu antara Pemerintah dan DPR.
Seperti diberitakan, Ketua Tim Investigasi TNI AD terkait penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Brigjen TNI Unggul Yudhoyono, mengakui bahwa oknum Grup 2 Kopassus Kartasura adalah penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Serka Heru Santoso. "Bahwa secara kesatria dan dilandasi kejujuran serta tanggung jawab, serangan LP Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 pukul 00.15 WIB diakui dilakukan oleh oknum anggota TNI AD, dalam hal ini Grup 2 Kopassus Kartasura yang mengakibatkan terbunuhnya empat tahanan," kata Unggul, di Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Unggul mengatakan, motif penyerangan adalah tindakan reaktif setelah para pelaku mendengar kabar pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso, yang juga anggota Kopassus TNI AD, pada 19 Maret 2013 dan pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013 oleh kelompok preman di Yogyakarta. "Bermotif tindakan reaktif karena kuatnya jiwa korsa dan membela rasa kehormatan satuan," kata Unggul.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Oknum Kopassus Serang LP Cebongan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.