JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Hukum dan HAM Wahyudi Djafar menilai para pelaku penembakan yang terjadi di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta harus dihukum berat. Para pelaku yang diketahui berasal dari grup II Kopassus Kartasura itu harus dihukum melalui proses peadilan militer yang transparan.
"Mekanisme yang memungkinkan saat ini cuma menggunakan peradilan militer, meski ini peristiwanya sesunguhnya pidana umum, tidak ada kaitannya dengan kedinasan. Namun, karena ini tindakan yang cukup serius, peradilan harus digelar setransparan dan seakuntabel mungkin," ujar Wahyudi saat dihubungi, Kamis (4/4/2013).
Wahyudi menegaskan harus ada penghukuman berat bagi pelaku lantaran selain membunuh korban, mereka juga telah menyerang instansi resmi negara. "Apapun alasannya, ini tindakan yang keliru, di luar hukum, menumpas kejahatan sekalipun tak bisa dengan cara kejahatan," ucap Wahyudi.
Dia juga mengkritisi alasan jiwa korsa yang menjadi latar belakang penyerangan itu. Seharusnya, kata Wahyudi, para pelaku ini memastikan polisi bekerja dengan benar dan menghukum setimpal para pembunuh rekannya, bukan justru melakukan aksi main hakim sendiri.
Seperti diberitakan, Ketua Tim Investigasi TNI AD terkait penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Brigjen Unggul K Yudhoyono, mengakui bahwa oknum grup II Kopassus Kartasura adalah pihak penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Sertu Santoso.
"Bahwa secara ksatria dan dilandasi kejujuran serta tanggung jawab, serangan LP Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 pukul 00.15 WIB diakui dilakukan oleh oknum anggota TNI AD, dalam hal ini grup II Kopassus Kartosuro yang mengakibatkan terbunuhnya empat tahanan," kata Brigjen Unggul di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Brigjen Unggul mengatakan, penyerangan ini berhubungan dengan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso, yang juga anggota TNI AD pada 19 Maret 2013 dan pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013 oleh kelompok preman di Yogyakarta.
"Bermotif tindakan reaktif karena kuatnya rasa jiwa dan membela rasa kehormatan satuan," kata Brigjen Unggul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.