Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Juga Akan Mengatur Cara Berpakaian bagi Pria

Kompas.com - 04/04/2013, 15:59 WIB
Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan

Penulis

BIREUEN, KOMPAS.com — Rancangan qanun (Raqan) menyangkut berbusana islami terus digodok oleh DPRK Bireuen. Dibutuhkan waktu untuk melakukan diskusi intensif dengan para ulama dan komponen masyarakat agar raqan dimaksud tidak mendiskriminasikan perempuan serta turut mengatur tata cara busana islami bagi laki-laki.

Demikian diungkapkan Nurbaiti A Gani, anggota DPRK Bireuen yang membidangi syariat Islam ini. Aturan berbusana ini, kata Nurbaiti, seyogyanya dihasilkan sebagai panduan masyarakat dalam berbusana yang sesuai dengan norma-norma agama.

"Raqan ini dapat berfungsi sebagai pijakan lembaga syariat, terutama WIlayatul Hisbah (WH) dalam menjalankan tugas di lapangan," jelas Nurbaiti, Kamis (4/4/2013).

Pelaksanaan razia pakaian ketat selama ini hanya dilakukan kepada perempuan tanpa tata cara benar sesuai aturan. Nurbaiti memastikan tata cara berbusana yang diatur dalam raqan DPRK Bireuen dipastikan tidak menyudutkan atau mendiskriminasikan perempuan, karena yang dituntut dalam busana islami haruslah berpakaian longgar dan tidak menampakkan bentuk atau lekuk tubuh.

"Misalnya baju model gaun terusan atau gamis yang longgar atau blus panjang selutut dipadu celana panjang longgar pula," tambah politisi yang sudah menjabat anggota DPRD dua periode ini.

Menurutnya, dalam raqan itu juga akan diatur cara berbusana bagi kaum pria, yakni berpakaian longgar dan sopan sehingga dalam menjalankan aktivitas shalat tidak menyulitkan.

"Misalnya baju kemeja dengan celana panjang yang kedua-duanya longgar saat dikenakan agar mudah dalam gerakan salat," ujarnya seraya menandaskan batasan aurat laki-laki juga harus dijaga agar tidak menyalahi aturan dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com