Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK, DPD Harus Siap

Kompas.com - 04/04/2013, 02:39 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Daerah harus segera memformulasikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewenangan mereka dalam mengusulkan rancangan undang-undang, turut membahas rancangan undang-undang, dan menyusun Program Legislasi Nasional. DPD juga harus menyiapkan mekanisme untuk mengontrol kinerja anggotanya, terutama saat membahas undang-undang bersama dengan pemerintah dan DPR.

”Intinya adalah kesiapan DPD sendiri karena sekarang mereka dimungkinkan berinteraksi langsung dengan panitia kerja di DPR. DPD harus berani, yang antara lain muncul lewat sikap politik atau pedoman teknis,” kata mantan Sekretaris Jenderal DPD Siti Nurbaya dalam diskusi di DPR, Jakarta, Rabu (3/4).

Pembicara lain dalam acara itu adalah Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dan pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin.

Acara itu digelar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret lalu yang mengembalikan tiga kewenangan DPD dalam bidang legislasi, yakni mengusulkan rancangan undang-undang (RUU), turut membahas RUU, dan menyusun Program Legislasi Nasional. Putusan itu mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan DPD terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Putusan MK itu, menurut Irmanputra, membuat pembahasan UU dilakukan oleh DPR, DPD, dan pemerintah. Sebelumnya, pembahasan hanya oleh DPR dan pemerintah.

”Siapkah DPD bertarung bersama dengan pemerintah dan DPR, yang selama ini kakinya amat lincah?” katanya. (NWO)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com