Jakarta, Kompas -
”Intinya adalah kesiapan DPD sendiri karena sekarang mereka dimungkinkan berinteraksi langsung dengan panitia kerja di DPR. DPD harus berani, yang antara lain muncul lewat sikap politik atau pedoman teknis,” kata mantan Sekretaris Jenderal DPD Siti Nurbaya dalam diskusi di DPR, Jakarta, Rabu (3/4).
Pembicara lain dalam acara itu adalah Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dan pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin.
Acara itu digelar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret lalu yang mengembalikan tiga kewenangan DPD dalam bidang legislasi, yakni mengusulkan rancangan undang-undang (RUU), turut membahas RUU, dan menyusun Program Legislasi Nasional. Putusan itu mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan DPD terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Putusan MK itu, menurut Irmanputra, membuat pembahasan UU dilakukan oleh DPR, DPD, dan pemerintah. Sebelumnya, pembahasan hanya oleh DPR dan pemerintah.
”Siapkah DPD bertarung bersama dengan pemerintah dan DPR, yang selama ini kakinya amat lincah?” katanya.