Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Lebih Profesional

Kompas.com - 04/04/2013, 00:51 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melaksanakan semua keputusan Komite Etik terkait pembocoran konsep surat perintah penyidikan, serta meningkatkan profesionalitas dalam mengelola administrasi pengusutan kasus korupsi. Kasus ini diharapkan tidak memicu perpecahan antarpimpinan komisi tersebut, melainkan justru membuat mereka lebih kompak dalam menyelesaikan tunggakan pembongkaran banyak kasus korupsi.

Harapan itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Rabu (3/4/2013).

Pada Rabu siang, Komite Etik KPK menyampaikan keputusan terkait pembocoran konsep surat printah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Ketua KPK Abraham Samad, dinilai melakukan pelanggaran etik sedang, sementara Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, melakukan pelanggaran etik. Masing-masing diberi peringatan tertulis dan lisan.

Menurut Oce Madril, teguran tertulis itu terhadap Abraham Samad dan teguran lisan terhadap Adnan Pandu Praja itu sangat tidak tegas. Komite Etik semestinya bisa lebih tegas karena tingkat kesalahan pimpinan KPK dalam kasus pembocoran sprindik termasuk besar. Apalagi, pembocoran sprindik itu diduga memiliki unsur pidana.

"KPK harus sungguh-sungguh belajar dari kasus ini. Komisi itu harus lebih profesional, lebih ketat, dan mengawasi semua prosedur administrasi penegakan hukum," katanya.

Abraham diharapkan mau mengakui kesalahan dan memminta maaf kepada publik. "Jika tidak diberi sanksi tegas dan masih menjadi ketua KPK, maka Abraham harus merubah gaya kepemimpinan dan cara kerjanya. Dia tidak boleh ceroboh dan sembrono dan harus independen," katanya.

Kasus ini diharapkan tidak memecah para pimpinan KPK. Secara lembaga, komisi ini justru harus semakin kuat karena memperkuat dugaan KPK dipengaruhi kekuatan politik tertentu dalam pembocoran sprindik ternyata tidak terbukti.

Pembocoran itu adalah kesalahan personal dan masing-masing yang bersalah sudah memperoleh sanksi. "KPK jangan sampai pecah, melainkan harus lebih solid untuk menyelesiakan banyak tunggakan pembongkaran kasus korupsi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com