Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Visi Misi Calon Ketua MK

Kompas.com - 03/04/2013, 08:41 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilihan Ketua MK pengganti Mahfud akan dilakukan pagi ini. Ketua MK baru akan menjabat selama 2,5 tahun atau dari 2013 hingga 2015.

Tiga hakim konstitusi disebut-sebut akan bertarung dalam pemilihan tersebut. Ketiganya adalah Harjono, Hamdan Zoelva, dan Akil Mochtar.

Berikut adalah gagasan dan pemikiran ketiga calon yang disampaikan kepada Kompas ketika ditemui kemarin.

Harjono

Tugas Ketua MK yang paling utama adalah memimpin persidangan. Dalam peradilan Mahkamah Konstitusi, tentu sidang utamanya adalah sidang pemeriksaan perkara yang memerlukan cara memanajemen yang baik. Kita ini peradilan. Dalam peradilan itu, unsur utama adalah dua pihak. Pemeriksaan yang baik adalah ketika kedua belah pihak diberi kessempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan permohonannya dan tanggapan atas permohonan itu.

Sebab, ada prinsip bahwa kita harus independen, tidak saja pengadilannya, tetapi juga hakimnya. Maka dari itu, dalam pemeriksaan itu, sikap independen terhadap pihak-pihak harus muncul. Itu kuantifikasi due process of law. Ini satu sistem bagi ketua persidangan yang mungkin berbeda dengan sidang di DPR. Di DPR itu, belum sidang, masing-masing sudah punya target yang mau digolkan. Pemimpin sidang sering kali karena dibebani target dia harus mengarahkan sesuai kehendak itu. Sikap dan pikiran tidak memihak itu harus dipertahankan pada proses pemeriksaan.

Kedua, memimpin sidang dalam proses pengambilan keputusan. Yang dipimpin adalah hakim-hakim yang punya kemandirian. Oleh karena itu, pemimpin MK yang baik dalam memimpin rapat permusyawaratan hakim adalah menghargai kemandirian dan juga memberi kesempatan untuk para hakim menyampaikan secara tuntas pendapatnya.

Inti hakim itu pendapatnya. Sikap ini juga dijaga sehingga jangan paksakan pendapatnya. Dalam memimpin RPH, kalau para hakimnya baik, tidak ada masalah. Cakap, kapabel. Kalau hakim kemudian tidak sampaikan pendapatnya, atau enggan, itu baru ada masalah.

Setiap hakim harus prepare untuk itu karena sidang adalah pekerjaannya. Jadi, tidak ada alasan bahwa hakim tidak bisa jadi pimpinan karena tugas pimpinan (Ketua MK-red) adalah memimpin persidangan.

Hamdan Zoelva

MK saat ini sudah bagus, menjadi salah satu lembaga negara yang memiliki reputasi yang baik di tingkat nasional maupun internasional. Banyak tamu kita dari luar yang ingin berkunjung ke sini. Kalau keluar (ke luar negeri), kita juga banyak membagi pengalaman dan mereka juga mengapresiasi.

Bagi saya, MK adalah lembaga yang cukup bagus. Tinggal melanjutkan dan mempertahankan. Memang beberapa bagian yang harus lebih dipertajam ke depan adalah masalah putusan. Mengenai putusan, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, putusan itu memang harus benar-benar lahir dari suatu proses pikiran jernih dan penuh dengan integritas. Kedua, profesionalitasnya. Putusan harus dibuat dengan legal reasoning yang kuat.

Untuk itu, saya menilai perlunya tim ahli yang kuat yang mendampingi hakim-hakim MK. Ia mencontohkan, MK Korea yang memiliki doktor dan orang-orang berpengalaman sebagai tim ahli dan riset.

Untuk MK Indonesia, saya menyatakan perlunya mempercepat pegawai-pegawai yang dipersiapkan untuk menjadi tim ahli. Saat ini, banyak pegawai yang sudah master dan sedang menempuh pendidikan doktoral yang nantinya akan mendukung kinerja hakim. Putusan MK adalah mahkota hakim dan harus menjadi rujukan akademik.

Akil Mochtar
MK itu kan lembaga peradilan. Pelaku kekuasaan kehakiman dalam menegakkan demokrasi dan hukum. Dalam konteks penegakan hukum, MK harus terbuka dan membuka diri seluas-luasnya bagi siapa saja pencari keadilan. MK ke depan harus lebih mempermudah akses pencari keadilan. MK harus membangun sistem yang lebih baik lagi untuk mempermudah dan memberi kemudahan-kemudahan bagi pencari keadilan.

Sekarang di MK sudah tidak dipungut biaya perkara. Kalau perlu, ke depan adalah bagaimana memberi kemudahan seperti bagaimana melayani pencari keadilan dengan fasilitas konsultasi bagaimana membuat gugatan yang baik dan sebagainya. Saat ini, banyak warga negara biasa yang maju ke MK menguji undang-undang tanpa didampingi pengacara. Mereka memiliki keresahan melihat kondisi bangsa saat ini lalu menguji UU.

MK ke depan juga akan lebih fokus pada tugas utamanya sebagai lembaga peradilan. Kita akan mengutamakan fungsi MK sebagai lembaga peradilan.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com