Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Visi Misi Calon Ketua MK

Kompas.com - 03/04/2013, 08:41 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilihan Ketua MK pengganti Mahfud akan dilakukan pagi ini. Ketua MK baru akan menjabat selama 2,5 tahun atau dari 2013 hingga 2015.

Tiga hakim konstitusi disebut-sebut akan bertarung dalam pemilihan tersebut. Ketiganya adalah Harjono, Hamdan Zoelva, dan Akil Mochtar.

Berikut adalah gagasan dan pemikiran ketiga calon yang disampaikan kepada Kompas ketika ditemui kemarin.

Harjono

Tugas Ketua MK yang paling utama adalah memimpin persidangan. Dalam peradilan Mahkamah Konstitusi, tentu sidang utamanya adalah sidang pemeriksaan perkara yang memerlukan cara memanajemen yang baik. Kita ini peradilan. Dalam peradilan itu, unsur utama adalah dua pihak. Pemeriksaan yang baik adalah ketika kedua belah pihak diberi kessempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan permohonannya dan tanggapan atas permohonan itu.

Sebab, ada prinsip bahwa kita harus independen, tidak saja pengadilannya, tetapi juga hakimnya. Maka dari itu, dalam pemeriksaan itu, sikap independen terhadap pihak-pihak harus muncul. Itu kuantifikasi due process of law. Ini satu sistem bagi ketua persidangan yang mungkin berbeda dengan sidang di DPR. Di DPR itu, belum sidang, masing-masing sudah punya target yang mau digolkan. Pemimpin sidang sering kali karena dibebani target dia harus mengarahkan sesuai kehendak itu. Sikap dan pikiran tidak memihak itu harus dipertahankan pada proses pemeriksaan.

Kedua, memimpin sidang dalam proses pengambilan keputusan. Yang dipimpin adalah hakim-hakim yang punya kemandirian. Oleh karena itu, pemimpin MK yang baik dalam memimpin rapat permusyawaratan hakim adalah menghargai kemandirian dan juga memberi kesempatan untuk para hakim menyampaikan secara tuntas pendapatnya.

Inti hakim itu pendapatnya. Sikap ini juga dijaga sehingga jangan paksakan pendapatnya. Dalam memimpin RPH, kalau para hakimnya baik, tidak ada masalah. Cakap, kapabel. Kalau hakim kemudian tidak sampaikan pendapatnya, atau enggan, itu baru ada masalah.

Setiap hakim harus prepare untuk itu karena sidang adalah pekerjaannya. Jadi, tidak ada alasan bahwa hakim tidak bisa jadi pimpinan karena tugas pimpinan (Ketua MK-red) adalah memimpin persidangan.

Hamdan Zoelva

MK saat ini sudah bagus, menjadi salah satu lembaga negara yang memiliki reputasi yang baik di tingkat nasional maupun internasional. Banyak tamu kita dari luar yang ingin berkunjung ke sini. Kalau keluar (ke luar negeri), kita juga banyak membagi pengalaman dan mereka juga mengapresiasi.

Bagi saya, MK adalah lembaga yang cukup bagus. Tinggal melanjutkan dan mempertahankan. Memang beberapa bagian yang harus lebih dipertajam ke depan adalah masalah putusan. Mengenai putusan, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, putusan itu memang harus benar-benar lahir dari suatu proses pikiran jernih dan penuh dengan integritas. Kedua, profesionalitasnya. Putusan harus dibuat dengan legal reasoning yang kuat.

Untuk itu, saya menilai perlunya tim ahli yang kuat yang mendampingi hakim-hakim MK. Ia mencontohkan, MK Korea yang memiliki doktor dan orang-orang berpengalaman sebagai tim ahli dan riset.

Untuk MK Indonesia, saya menyatakan perlunya mempercepat pegawai-pegawai yang dipersiapkan untuk menjadi tim ahli. Saat ini, banyak pegawai yang sudah master dan sedang menempuh pendidikan doktoral yang nantinya akan mendukung kinerja hakim. Putusan MK adalah mahkota hakim dan harus menjadi rujukan akademik.

Akil Mochtar
MK itu kan lembaga peradilan. Pelaku kekuasaan kehakiman dalam menegakkan demokrasi dan hukum. Dalam konteks penegakan hukum, MK harus terbuka dan membuka diri seluas-luasnya bagi siapa saja pencari keadilan. MK ke depan harus lebih mempermudah akses pencari keadilan. MK harus membangun sistem yang lebih baik lagi untuk mempermudah dan memberi kemudahan-kemudahan bagi pencari keadilan.

Sekarang di MK sudah tidak dipungut biaya perkara. Kalau perlu, ke depan adalah bagaimana memberi kemudahan seperti bagaimana melayani pencari keadilan dengan fasilitas konsultasi bagaimana membuat gugatan yang baik dan sebagainya. Saat ini, banyak warga negara biasa yang maju ke MK menguji undang-undang tanpa didampingi pengacara. Mereka memiliki keresahan melihat kondisi bangsa saat ini lalu menguji UU.

MK ke depan juga akan lebih fokus pada tugas utamanya sebagai lembaga peradilan. Kita akan mengutamakan fungsi MK sebagai lembaga peradilan.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com