Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 750 Kayu Gelondongan

Kompas.com - 03/04/2013, 03:37 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Kepolisian Air Polda Lampung menyita sedikitnya 750 batang gelondongan hasil pembalakan liar di Suaka Alam Pulau Alang Gantang, Provinsi Sumatera Selatan. Kayu-kayu nibung itu hendak dijual di wilayah Lampung Selatan.

Direktur Kepolisian Air Polda Lampung Komisaris Besar Edion dalam jumpa pers, Selasa (2/4), mengatakan, 750 batang kayu nibung itu disita dari sebuah kapal kepompong KM Ralip Bunyamin penarik rakit yang berlayar di wilayah perairan Kuala Penet, Kabupaten Lampung Timur, pada 22 Maret 2013.

”Kapal patroli kami yang saat itu dikemudikan Briptu Gerring mendapati kapal itu menarik kayu-kayu. Setelah diperiksa, ternyata kayu asal Suaka Alam Pulau Alang Gantang itu ilegal,” ujar Edion menjelaskan kronologi pengungkapan kasus itu.

Polisi menahan dua pengemudi kapal, yaitu Andi Idris (41), warga Katibung, Lampung Selatan, dan Bunyamin Juanedi (41), warga Kuala Teladas, Tulang Bawang. Menurut rencana, kayu itu akan dijual ke Rangai, Katibung, seharga Rp 275.000 per batang.

Kayu-kayu ini akan dijual sebagai bahan baku pembuat kapal bagan pencari ikan oleh nelayan di Lampung. Kayu nibung banyak dicari sebagai bahan pembuat tiang kapal bagan karena memiliki karakteristik khas, yaitu tahan lapuk dan kedap air. Kayu jenis ini juga banyak digunakan untuk tiang penyangga rumah nelayan di Sumatera dan Kalimantan.

Dari suaka alam

Bunyamin mengaku membeli kayu-kayu pohon nibung itu di kawasan Suaka Alam Pulau Alang Gantang seharga Rp 20.000 per batang. Harga pasaran kayu nibung di pasaran mencapai Rp 400.000 per batang. ”Para pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 200 juta dari penjualan semua kayu ini,” ujar Edion.

Edion menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat 5 dan 7 junto Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hingga enam tahun penjara. ”Para pelaku kami jerat dengan ketentuan pengangkutan atau jual beli kayu hasil illegal logging,” ujarnya.

Polisi belum mengetahui siapa saja pelaku penebangan liar yang menyuplai kayu-kayu ilegal. Kasus ini masih didalami.

Suaka Alam Pulau Alang Gantang merupakan wilayah hutan konservasi yang masuk kawasan Taman Nasional Sembilang, Sumatera Selatan. Wilayah ini adalah satu-satunya kawasan hutan mangrove terbesar di pesisir timur Sumatera yang masih tersisa. (jon)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com