PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Panjaitan menyatakan, tidak tertutup kemungkinan, ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk KONI Kabar 2006 hingga 2008.
Saat ini, sudah ada satu tersangka yang ditahan oleh jaksa. Pada Selasa (2/4/2013), tersangka IS ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak atas perannya sebagai Bendahara KONI yang diduga mengorupsi dana sebesar Rp 5 miliar.
Tersanka IS ditahan sesaat setelah dilimpahkan kasusnya oleh Kepolisian Daerah Kalbar. "Informasi mengenai ada orang yang tersangkut kasus itu selain tersanhka IS sudah sampai ke saya. Nanti kasus mereka bisa diambil alih oleh jaksa dengan keterangan di persidangan IS seandainya tak ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi," ujar Jasman.
Kuasa hukum IS, Joko Wiliono menuturkan, kliennya hanya pelaksana keputusan. Ada pejabat lebih tinggi yang lebih bertanggung jawab. "Dari kerugian negara yang dituduhkan, hanya Rp 650 juta yang diakui oleh klien saya. Itu nanti juga akan dikembalikan ke kas negara," kata Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.