BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri, menyerahkan berkas lembaran klarifikasi terhadap qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Berkas diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermasnyah Djohan, dalam sebuah pertemuan tertutup bersama Gubernur Aceh Zaini Abdullah, serta Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah.
"Intinya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyerahkan berkas dan surat klarifikasi untuk Pemerintahan Provinsi Aceh. Dan klarifikasi ini terkait dengan Qanun Aceh No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh," kata Djohermansyah, saat melakukan jumpa pers singkat usai pertemuan tertutup, Selasa (2/4/2013). Pertemuan tertutup yang dihadiri juga oleh Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tantri Balilamo ini, dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Djohermansyah menyebutkan ada 12 poin klarifikasi dalam berkas yang disampaikan itu, di antaranya menyangkut bentuk, desain, tata cara penggunaan bendera, dan juga soal konsideran pembentukan qanun. Pemerintah Aceh diberi waktu 15 hari untuk bisa membahas dan menyesuaikan isi qanun dengan aturan tata perundangan yang lebih tinggi.
Klarifikasi juga disampaikan terkait dengan tata cara penyusunan qanun. Menurut Djohermansyah, ada tiga hal yang menjadi titik klarifikasi, yaitu terkait dengan kepentingan umum, tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi dibandingkan qanun, dan mengenai legal drafting penyusunan qanun.
Seperti berita sebelumnya, DPR Aceh mengesahkan qanun No 3/2013 pada 22 Maret 2013, tentang Bendera dan lambang Aceh. Dalam Qanun disebutkan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sebagai atribut resmi Pemerintah Aceh.
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan penetapan bendera Aceh berbenturan dengan Peraturan Pemerintah No 77/2007, yang melarang daerah mengadopsi atribut kelompok separatis. "Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas dan berdiskusi tentang hal ini antara pemerintah pusat dan pemerintah aceh," kata Djohermansyah.
Menurut Djohermansyah, untuk menyelesaikan persoalan bendera Aceh ini bakal ada lagi pertemuan Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh. "Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencari solusi," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu surat klarifikasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. "Suratnya masih disegel, dan kami belum membaca isinya, kami akan berdiskusi dan membahasnya lagi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.