Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bendera, Pemerintah Aceh Diberi Waktu 15 Hari

Kompas.com - 02/04/2013, 19:45 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri memberi kesempatan selama 15 hari untuk pemerintah dan DPR Aceh untuk mempelajari hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Selama proses klarifikasi berlangsung, pengibaran bendera Aceh diminta untuk dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan kepada wartawan seusai menyerahkan hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh di Pendapa Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/4/2013). Dalam kesempatan itu, Djohermansyah didamping Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Tandri.

"Tadi bertemu dengan seluruh kalangan Pemerintah Aceh, ada gubernur, wakil gubernur, dan DPR Aceh. Dalam pertemuan tadi, pemerintah pusat melalui Mendagri melalui Dirjen Otda dan Dirjen Kesbangpol menyampaikan surat Mendagri perihal klarifikasi Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh," tutur Djohermansyah.

Kesempatan waktu paling lama 15 hari diberikan kepada Pemerintah Aceh untuk mempelajari hal-hal yang diklarifikasi oleh Mendagri. Setelah selesai dipelajari, akan dilakukan langkah-langkah untuk membuat qanun itu bisa berjalan dengan baik.

Djohermansyah menyebutkan tiga persoalan yang menjadi perhatian dalam klarifikasi tersebut, yakni persoalan kepentingan umum, tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi, dan terkait sanksi yang diatur dalam qanun. "Tiga hal ini kita arahkan supaya lebih sempurna, lebih baik lagi," ujarnya.

Ia mengemukakan, poin-poin yang diklarifikasi di antaranya menyangkut bentuk, desain, termasuk tentang cara penggunaan dari bendera dan lambang Aceh. Selain itu, klarifikasi juga dilakukan terhadap konsideran dan poin mengingat dalam qanun. "Setelah ini akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan. Bisa di Aceh, mungkin juga di Jakarta," katanya.

Sementara proses tindak lanjut klarifikasi oleh DPR Aceh dan Pemerintah Aceh berjalan, Djohermansyah meminta agar pengibaran bendera Aceh tak dilakukan. Namun, tak ada mekanisme sanksi terhadap tindakan pengibaran bendera Aceh.

Saat ditanya mengenai perubahan bentuk bendera, Djohermansyah hanya mengatakan, hal itu diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk menelaah hasil klarifikasi Mendagri atas Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

    Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

    Nasional
    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Nasional
    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Nasional
    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Nasional
    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Nasional
    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com