Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Larang Dokter dan Guru Ikut Lelang Jabatan

Kompas.com - 02/04/2013, 13:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dokter dan guru tidak diperbolehkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengikuti sistem seleksi dan promosi terbuka atau lelang jabatan lurah dan camat di Ibu Kota. Alasannya karena masih terbatasnya jumlah tenaga dokter dan guru di wilayah DKI.

Mantan Wali Kota Surakarta ini menuturkan, secara kompetensi, dokter dan guru juga dianggap akan kesulitan menjalani peran sebagai kepala lurah dan camat. Lebih jauh ia mengaku khawatir hal itu akan berpengaruh pada kinerja yang bersangkutan.

"Dokter ikut jadi lurah, dokternya saja masih kurang. Guru mau jadi camat, gurunya saja masih kurang. Bagaimana? Kalau guru jadi lurah dan dokter jadi camat logikanya bagaimana," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Rencana Pemerintah Provinsi DKI untuk melelang jabatan lurah dan camat akan segera dimulai. Sebagai uji coba, lelang jabatan akan disasar untuk jabatan lurah dan camat, lalu selanjutnya menyasar sampai ke level wali kota serta bupati.

Jokowi sempat menyatakan proses lelang tersebut selesai di pertengahan April. Saat ini, Pemprov DKI terus melakukan pendataan dan verifikasi untuk PNS yang berniat mengikuti lelang.

Meski pendaftaran baru dibuka di awal April, sampai saat ini tercatat ribuan PNS akan mengikuti proses lelang jabatan ini. Menurut Jokowi, proses lelang ini akan dilakukan dengan seadil mungkin.

Untuk mereka (lurah dan camat) yang ingin mengikuti proses lelang akan menjadi prioritas dengan memperoleh skor tambahan. Semua lurah dan camat yang masih aktif menjabat diperbolehkan mengikuti proses lelang jabatan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) fungsional dan struktural Pemprov DKI yang jumlahnya mencapai 44.970 orang.

Terdapat beberapa tahapan dalam proses lelang jabatan itu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III B, tertinggi III D, dan memiliki eselon IV A.

Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III D dan tertinggi IV B dengan minimum pendidikan sarjana S-1. Selain itu, lurah dan camat yang saat ini masih aktif menjabat juga diperbolehkan untuk mengikuti lelang jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com