Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dinilai Berlebihan Tentukan Syarat Caleg

Kompas.com - 02/04/2013, 03:35 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan dianggap melampaui wewenang KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Peraturan tersebut tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPRD dari partai yang tidak lolos verifikasi, dan hendak mencalonkan lagi pada Pemilu 2014 bersama partai lain, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

''Ini sangat merugikan anggota DPRD yang kebetulan partainya tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu,'' kata seorang pengacara asal Surabaya, Sholeh, Senin (1/4/2013) petang.

Pengunduran diri anggota DPRD dapat dilakukan jika yang bersangkutan dipecat, pindah partai, atau mendapatkan sanksi pergantian antar-waktu (PAW) oleh partainya.

''Tafsir KPU dalam peraturan tersebut jelas menyimpang dari UU Pemilu karena UU Pemilu tidak pernah menyentuh syarat pencalonan itu,'' ungkap caleg DPR RI dari Partai Gerindra ini.

Karena itu, Sholeh berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir atas syarat-syarat pencalonan.

Pengacara yang pernah menjadi anggota PDI Perjuangan ini sebelumnya berhasil menggugat UU Pemilu terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan nomor urut.

Akibat gugatannya itu, pada Pemilu 2009, caleg yang terpilih dan maju sebagai anggota parlemen murni berdasarkan suara terbanyak, bukan pada nomor urut. (K15-11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com