Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Segera Disidang, KPK Terus Telusuri Asetnya

Kompas.com - 01/04/2013, 15:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, meskipun berkas pemeriksaan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Unit asset tracing (penelurusan aset) KPK terus bergerak tetapi ada limit penahanan sehingga harus dicari satu jalan yang memungkinkan proses ini segera disidangkan tetapi untuk aset tetap bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (1/4/2013).

Berkas pemeriksaan Djoko dinyatakan lengkap (P21) pada hari ini, kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Setelah ini, jaksa KPK memiliki waktu maksimal dua minggu untuk menyusun surat dakwaan lalu melimpahkan berkas perkara Djoko ke pengadilan.

Menurut Bambang, penelusuran aset bisa terus dilakukan meskipun dakwaan Djoko tengah dirumuskan. Bahkan, menurut undang-undang, kata Bambang, temuan-temuan selama proses persidangan dapat dipakai KPK saat menuntut Djoko nantinya.

Aset Djoko yang belum dimasukkan dalam surat dakwaan, menurut Bambang, bisa menyusul dalam daftar tambahan. “Didaftarkan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya apakah dari hal yang sah,” ujarnya.

Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Melalui pengembangan penyidikan, KPK menjerat Djoko sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait simulator SIM. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu telah menyita 40-an item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar lebih. KPK juga membekukan sejumlah rekening Djoko yang belum diketahui nilainya.

Salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, berharap agar berkas perkara simulator SIM ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, menurutnya, pihak Djoko dapat membuktikan benar tidaknya tuduhan KPK terhadap kliennya. Menurut Juniver, tidak ada relevansinya jika KPK menyita aset-aset Djoko yang dimiliki sebelum tahun 2011. Pasalnya, kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM yang dituduhkan kepada Djoko, kata Juniver, terjadi pada tahun anggaran 2011-2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com