Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Material Pembuatan BPKB Dan STNK di Jatim Kosong

Kompas.com - 29/03/2013, 12:11 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim hingga saat ini masih belum dapat menyediakan material untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kosongnya material itu karena belum selesainya proses tender di Korlantas Polri.

Namun masyarakat diminta tidak terlalu resah, karena kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Komarul Zaman, proses pelayanan masyarakat terkait administrasi kendaraan bermotor masih tetap berjalan seperti biasanya. ''Kita gunakan blanko STNK dan BPKB sementara sesuai format dari Korlantas Mabes Polri," ujar Komarul Zaman, saat dikonfirmasi Jumat (29/3/2013).

Surat keterangan sementara atau Spektek Sket BPKB atau STNK itu berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, dan setelah masa berlaku habis akan diganti dengan BPKB asli sekitar bulan Juni nanti. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Dispenda dan seluruh jajaran pelayanan Samsat di Jatim tentang kekosongan material ini.

"Kita juga sudah tempatkan personal di segenap kantor Samsat yang bertugas untuk mensosialisasikan, dan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan administarsi kendaraan," tambahnya.

Untuk spektek sket sementara pengganti STNK ditandai dengan cap pada lembaran belakang Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dikeluarkan oleh Dispenda. Pelaksaan pengecapan pada SKPD akan dikoordinasikan dengan Dispenda setempat, sementara syarat dan prosedur pelaksanaan regiden untuk BPKB dan STNK dengan spektek sket sementara, tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Spektek sementara untuk STNK dengan cap memiliki legalitas sama dengan STNK aslinya. Sehingga kata Komarul, tidak boleh dilakukan penindakan hukum bagi penggunanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com