Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politik Simbol dari Bumi Aceh...

Kompas.com - 28/03/2013, 03:00 WIB

”Saat itu saya hadir. Semua tokoh tak setuju dengan pemakaian bendera dan lambang GAM itu,” kata Amiruddin Usman, Ketua Forum Komunikasi dan Konsultasi Desk Aceh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Rabu (27/3). Ada beragam alasan atas penolakan itu, antara lain penggunaan simbol GAM bertentangan dengan MOU Helsinki.

Dalam MOU Helsinki poin 4.2 disebutkan, ”…dilarang menggunakan simbol-simbol GAM....” Poin itu, kata Amiruddin, semestinya harus diperhatikan Pemerintah Aceh dalam memilih bendera dan lambang untuk Aceh. Larangan jelas ada pada PP 77/2007 yang melarang pemakaian simbol separatis sebagai simbol daerah.

”Ada pula pandangan, di masa lalu TNI berantem dengan GAM. Jika sampai disetujui tentu bisa meningkatkan bara konflik masa lalu,” kata dia.

Pendapat yang berkembang lainnya kala itu, ujar Amiruddin, adalah pengibaran bendera separatis di daerah lain, seperti Papua dan Maluku, jelas dilarang. Penggunaan simbol GAM sebagai bendera dan lambang Aceh akan melukai rasa keadilan di daerah lain.

Penolakan itu tak membuat DPR Aceh yang dikuasai Partai Aceh surut. Jumat lalu, pengesahan terhadap Qanun Bendera dan Lambang pun dilakukan. Nyaris tak ada yang berbeda dari rancangan qanun yang sempat mendapat reaksi keras dari masyarakat. Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah menyangkal ada penolakan dalam pertemuan dengan tokoh di Jakarta, 17 Desember 2012, itu. Bahkan, ia mengatakan, para tokoh tak mempermasalahkan simbol GAM sebagai bendera dan lambang Aceh. ”Dari masukan yang kami peroleh, kalau bendera dan lambang GAM itu bisa jadi alat pemersatu di Aceh, tak ada alasan untuk melarang,” kata Adnan. (m burhanudin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com