Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedudukan DPD, DPR, dan Presiden Sama

Kompas.com - 28/03/2013, 02:11 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi mengembalikan tiga kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam bidang legislasi, yaitu mengusulkan rancangan undang-undang, turut membahas RUU, dan menyusun Program Legislasi Nasional. Ini sama dengan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kewenangan DPD tersebut diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 22 D), tetapi direduksi di dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Rabu (27/3), Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi sejumlah pasal UU No 27/2009 yang diajukan DPD yang diwakili Ketua DPD Irman Gusman serta dua Wakil Ketua DPD, yaitu La Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Mahfud MD.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengungkapkan, Pasal 22 D Ayat (1) dan (2) UUD 1945 tegas memberikan kewenangan legislasi kepada DPD. DPD berwenang mengajukan dan ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengungkapkan, Pasal 22 D Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, DPD dapat mengajukan RUU ke DPR. ”Kata ’dapat’ tersebut bisa dimaknai juga sebagai sebuah hak dan/atau kewenangan sehingga analog atau sama dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional Presiden dalam Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Dengan demikian, DPD mempunyai posisi dan kedudukan yang sama dengan DPR dan Presiden,” ujar Akil.

MK juga mengamini hak dan kewenangan DPD yang sama dengan DPR dan Presiden dalam membahas RUU sejak pembahasan pada tingkat pertama oleh Komisi atau Panitia Khusus DPR. Hak dan kewenangan itu, antara lain, menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan dan membahas daftar inventarisasi masalah, serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan tingkat satu. DPD juga menyampaikan pendapat pada pembahasan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR sampai tahap sebelum persetujuan.

Tak beri persetujuan

Meski demikian, MK tetap berpegang pada Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 bahwa DPD tidak ikut memberikan persetujuan terhadap RUU untuk menjadi UU. Pasal 20 Ayat (2) hanya menyebutkan bahwa persetujuan dilakukan oleh Presiden dan DPR.

Menyusul putusan MK tersebut, Irman mengatakan akan segera menggelar pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pertemuan tersebut untuk membahas tindak lanjut dan konsekuensi putusan MK.

Kuasa hukum DPD, Todung Mulya Lubis, mengatakan, putusan MK telah meluruskan kembali makna Pasal 22 D UUD 1945 yang memang memberikan hak konstitusional kepada DPD membahas UU dari awal hingga akhir. Ke depan, proses legislasi tak lagi dimonopoli DPR.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com