Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PBB: Susno Orang Teraniaya

Kompas.com - 27/03/2013, 23:24 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bergabungnya terpidana kasus korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji ke dalam Partai Bulan Bintang (PBB) disambut baik Ketua Umum PBB MS Kaban. Dia menyebut Susno patut dibela.

"Pak Susno itu kan orang yang teraniaya. Orang yang teraniaya ini yang harus kita bela. Kalau misalnya beliau terbukti bersalah. Jangankan Pak Susno, kalau saya terbukti salah, saya siap menerima risiko," kata MS Kaban di kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013).

Dia juga tidak khawatir PBB akan dipandang negatif dengan masuknya mantan Kabareskrim tersebut. Dan sekali lagi, dia mengatakan siap menanggung risiko.

Kaban mengakui telah lama menginginkan Susno bergabung, bahkan saat Susno masih aktif di kepolisian.

Menjelang Pemilihan Umum 2014 menjadi waktu yang tepat untuk menggandeng Susno. Ia juga beranggapan kasus Susno telah selesai.

"Beliau sebenarnya sudah lama mengikuti PBB ini dan sudah lama berminat untuk bergabung di PBB. Ini adalah momennya karena persoalan-persoalan yang dihadapi Pak Susno juga sudah selesai," tuturnya.

Kaban menilai Susno memiliki pengalaman yang baik, khususnya di bidang hukum. Dia berharap Susno dapat berkontribusi membenahi sistem hukum di Indonesia. Meski begitu, saat ini PBB belum memutuskan posisi Susno dalam struktur kepengurusan.

Susno sendiri beralasan memiliki kesamaan ideologi dengan PBB. Menurutnya, PBB partai yang mengedepankan nilai kejujuran.

"Pertama, satu garis perjuangan partai yang membela kebenaran dan keadilan, memberantas korupsi secara islami," katanya.

Untuk diketahui, masalah kasus hukum terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu belum selesai. Surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak pernah dipenuhi Susno.

Kini Susno menilai kasus hukumnya telah selesai dan tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dia beralasan, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan.

Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, Susno juga menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com